Bahkan, Hasnaeni meminta Djarot untuk menyatakan maaf lewat media, terkait kritikannya tersebut. Hasnaeni menegaskan bahwa keberadaannya di CFD tak ada sangkut pautnya dengan keinginannya untuk maju dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.
Bila merunut pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2015 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau walikota dan wakil walikota, ada sebuah ayat dalam pasal 1 yang menunjukkan bahwa Hasnaeni berkampanye.
Pada ayat 21 tentang bahan kampanye. Isinya adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program pasangan calon, simbol, atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih pasangan calon tertentu.
Namun, meski demikian Hasnaeni mengatakan bahwa dirinya belum resmi ditetapkan oleh KPU sebagai calon gubernur DKI Jakarta. Terlebih dirinya, juga bukan pejabat negara.
"Lagi pula, saya bukan calon gubernur yang sudah ditetapkan oleh KPU. Apa itu dianggap pelanggaran?" ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.