(Baca : Saat Uber dan Grab Car Sudah Resmi, Apakah Tarifnya Setara Taksi Konvensional?)
"Kami pernah menyampaikan keluhan kami di lapangan kepada perusahaan. Sudah pernah dibantu Organda, sudah diusulkan. Respons perusahaan sebenarnya ada, tapi tidak mungkin menurunkan tarif. Tarif ini sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub). Kami pun tahu itu. Kalau kami demo ke perusahaan, salah alamat, karena sudah sesuai dengan peraturan," ujar Juni.
Maka dari itu, para sopir menyalahkan perusahaan penyedia jasa transportasi online atau yang lebih dikenal sebagai taksi online, karena dianggap merebut pasar atau konsumen mereka.
Dari penuturan sejumlah sopir, semenjak ada taksi online, pendapatan mereka berkurang hingga 50 persen.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.