JAKARTA, KOMPAS.com - Layanan transportasi berbasis aplikasi atau transportasi online bisa mematok tarif murah karena tidak melalui sejumlah proses yang ditempuh oleh pengusaha angkutan umum pelat kuning, seperti memiliki pul, membayar pajak, dan sebagainya.
Lantas, apakah perusahaan penyedia jasa transportasi online, seperti Uber dan Grab, mengurus izin hingga jadi resmi, akan mematok tarif setara tarif taksi konvensional?
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan, penentuan tarif bagi Uber dan Grab, khususnya Grab Car, tergantung jenis izin apa yang akan diurus.
Jika Uber dan Grab mengurus izin mereka sebagai angkutan umum sewa, maka tarifnya tidak ditentukan seperti tarif taksi konvensional yang memiliki batas bawah dan tidak dihitung dengan argo.
"Saya sudah tawarkan, Uber mau main di mana. Kalau angkutan sewa, tidak ada tarif. Kalau Grab pilih dua, saya angkutan sewa dan ikut di taksi juga, karena ada Grab Car dan Grab Taxi," kata Andri dalam program Polemik Sindo Trijaya FM di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/3/2016) pagi.
Menurut Andri, mekanisme penghitungan biaya bagi jenis angkutan sewa adalah tergantung dengan kesepakatan antara pengemudi dengan penumpangnya. Terkait teknis penghitungan tarif bagi Uber dan Grab belum dijelaskan oleh Andri, karena masih menunggu perizinan yang sedang diurus oleh keduanya.
Namun, yang pasti, kemungkinan besar biaya sewa Uber dan Grab akan tetap lebih murah dari tarif taksi konvensional. Jika Uber dan Grab sudah memenuhi perizinan dan beroperasi secara resmi, Andri menegaskan, tidak ada alasan lagi bagi pengemudi angkutan umum memprotes harga Uber maupun Grab yang lebih murah dari tarif mereka.
"Sudah tidak bisa protes lagi, kan sudah sesuai aturan. Pokoknya sekarang semuanya harus sesuai aturan. Kalau yang tidak resmi atau ilegal, tidak ikut aturan main, kita sikat," tutur Andri.
Uber dan Grab diberi waktu dua bulan untuk mengurus perizinan dalam rangka memastikan badan usaha dan standar angkutan atau kendaraan yang digunakan. (Baca: Menkominfo: Dua Bulan Taksi "Online" Tak Penuhi Syarat Jadi Angkutan Umum, Kami Tutup)
Semua hal akan dipastikan agar angkutan yang dipakai Uber dan Grab dapat memenuhi standar, sehingga layanan transportasi dari keduanya tidak lagi disebut sebagai angkutan ilegal yang tidak memberi pemasukan untuk negara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.