Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Ilegal Menurut Undang-undang, Ojek Bisa Jadi Angkutan Jasa Perorangan

Kompas.com - 26/03/2016, 16:48 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Status ojek sepeda motor yang tidak termasuk dalam kategori angkutan umum dan kebutuhannya yang tinggi di lapangan membuat sejumlah pihak menilai sebaiknya ojek dilegalkan.

Salah satu yang berpendapat seperti itu adalah Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah, seperti yang dia ungkapkan dalam diskusi program Polemik Sindo Trijaya FM di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/3/2016).

"Kalau menurut undang-undang, ojek tentu ilegal. Tapi, kalau menurut saya pribadi, ojek bisa jadi angkutan jasa perorangan. Tapi memang belum ada aturannya," kata Andri.

Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tertera, yang termasuk angkutan umum adalah kendaraan yang beroda tiga atau lebih. Sedangkan sepeda motor merupakan kendaraan beroda dua, sehingga tidak termasuk dalam kategori angkutan umum berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Meski begitu, dalam pandangannya, ojek merupakan angkutan umum yang banyak digunakan untuk angkutan orang maupun untuk jasa pengiriman barang, terutama di kota besar seperti Jakarta.

Sehingga, walaupun ojek dinyatakan ilegal, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, tidak bisa melarang ojek sepenuhnya.

"Kita dalam hal angkutan tidak resmi, seperti Uber dan Grab Car sebelum mengurus izin, pasti ditindak. Tapi, Go-Jek ini dari Kementerian Perhubungan, agak sulit. Kalau ditindak, ojek biasa juga harus ditindak. Saya bukan ngebelain Go-Jek, ya. Biarlah pasar nanti yang akan menentukan," tutur Andri.

Sebagai perbandingan, di Thailand, ojek sudah ditetapkan sebagai angkutan umum yang resmi. Sepeda motor yang digunakan untuk ojek pun memakai pelat kuning, seperti pelat angkutan umum di Indonesia.

Pengemudi atau tukang ojeknya pun mengenakan jaket khusus dengan keterangan identitas diri di bagian belakang jaketnya. Pemerintah Thailand sudah sejak lama melegalkan ojek sebagai salah satu moda transportasi umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Janggal dengan Kematian Anaknya di Dalam Toren, Ibu Korban: Ada Bekas Cekikan

Janggal dengan Kematian Anaknya di Dalam Toren, Ibu Korban: Ada Bekas Cekikan

Megapolitan
Pemalsu Dokumen yang Ditangkap Polsek Setiabudi Pernah Jadi Calo SIM

Pemalsu Dokumen yang Ditangkap Polsek Setiabudi Pernah Jadi Calo SIM

Megapolitan
2 Hari Sebelum Ditemukan Tewas di Toren, Korban Sempat Pamit ke Ibunya

2 Hari Sebelum Ditemukan Tewas di Toren, Korban Sempat Pamit ke Ibunya

Megapolitan
Kadernya Hadiri Rakorcab Gerindra meski Beda Koalisi, Golkar Depok: Silaturahim Politik Saja

Kadernya Hadiri Rakorcab Gerindra meski Beda Koalisi, Golkar Depok: Silaturahim Politik Saja

Megapolitan
Ulah Bejat Bujang Lapuk di Bogor, Cabuli 11 Anak di Bawah Umur gara-gara Hasrat Seksual Tak Tersalurkan

Ulah Bejat Bujang Lapuk di Bogor, Cabuli 11 Anak di Bawah Umur gara-gara Hasrat Seksual Tak Tersalurkan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak

Polisi Tangkap Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak

Megapolitan
Tersangka Pemalsu KTP dan Ijazah Raup Keuntungan Rp 30 Juta Per Bulan

Tersangka Pemalsu KTP dan Ijazah Raup Keuntungan Rp 30 Juta Per Bulan

Megapolitan
Besok, Siswi SLB di Kalideres yang Jadi Korban Pemerkosaan Bakal Lapor Polisi

Besok, Siswi SLB di Kalideres yang Jadi Korban Pemerkosaan Bakal Lapor Polisi

Megapolitan
Pelaku Pencabulan 11 Anak di Bogor Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pelaku Pencabulan 11 Anak di Bogor Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Pemberian Pangkat Bintang Empat Prabowo ke PTUN

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Pemberian Pangkat Bintang Empat Prabowo ke PTUN

Megapolitan
Polsek Setiabudi: Pemalsu KTP dan SIM Cari Pembeli lewat FB

Polsek Setiabudi: Pemalsu KTP dan SIM Cari Pembeli lewat FB

Megapolitan
Polisi Tangkap 2 Pemalsu Dokumen KTP, SIM, dan Buku Nikah

Polisi Tangkap 2 Pemalsu Dokumen KTP, SIM, dan Buku Nikah

Megapolitan
Kagetnya Warga di Pondok Aren: Cium Air Rumah Bau Bangkai, Ternyata Ada Mayat Membusuk di Dalam Toren

Kagetnya Warga di Pondok Aren: Cium Air Rumah Bau Bangkai, Ternyata Ada Mayat Membusuk di Dalam Toren

Megapolitan
Hasrat Seksual Tak Tersalurkan, Pria Paruh Baya Cabuli Anak di Bawah Umur di Bogor

Hasrat Seksual Tak Tersalurkan, Pria Paruh Baya Cabuli Anak di Bawah Umur di Bogor

Megapolitan
Bawaslu Jakarta Minta Warga Lapor jika Temukan Tindak Pidana Saat Pilkada 2024

Bawaslu Jakarta Minta Warga Lapor jika Temukan Tindak Pidana Saat Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com