JAKARTA, KOMPAS — Komplotan peretas yang beroperasi di Indonesia menipu perusahaan perkapalan AI yang beralamat di Yunani dan mengakibatkan kerugian sekitar Rp 10 miliar.
Modusnya adalah meretas surat elektronik perusahaan.
Komplotan peretas beranggotakan seorang wanita warga negara Indonesia berinisial KIA (37) dan dua pria warga negara Nigeria berinisial ODI (32) dan C yang masih buron.
Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap tersangka KIA dan ODI pada Selasa (22/3) di Bandara Internasional Soekarno- Hatta.
Modus yang digunakan komplotan ini cukup canggih. Menurut Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono, Sabtu (26/3), komplotan ini mengawali aksinya dengan meretas surat elektronik dari perusahaan perkapalan AI di Yunani kepada perusahaan jasa perawatan kapal SS di Korea Selatan.
Pada tanggal 12 Februari 2016, perusahaan AI mengirimkan surat elektronik kepada perusahaan SS tentang jumlah biaya perawatan tiga kapal milik perusahaan AI.
Kemudian, pada 16 Februari 2016, tersangka mengirimkan surat elektronik palsu kepada perusahaan AI yang dibuat mirip dengan surat elektronik asli dari SS.
Perusahaan AI tak tahu tersangka telah meretas surat elektroniknya sehingga percaya surat elektronik palsu itu berasal dari SS.
"Dalam surat elektronik palsu itu, tersangka meminta kepada perusahaan AI agar pembayaran kepada perusahaan SS ditransfer ke rekening lain dengan dalih di Korea Selatan sedang berlangsung pemeriksaan pajak," kata Mujiyono.
Menurut dia, tanggal 18 Februari 2016 perusahaan AI mentransfer biaya perawatan tiga kapal sebesar 749.029 dollar AS atau sekitar Rp 10 miliar.
Uang tersebut ditransfer ke sebuah bank swasta yang beralamat di Semarang, Jawa Tengah, padahal seharusnya ke rekening perusahaan SS.
Untuk menampung uang dalam jumlah besar, tersangka telah menyiapkan beberapa KTP palsu untuk membuka rekening bank.
KTP palsu tersebut beralamat di Cirebon, Semarang, dan Yogyakarta.
"Modus seperti ini banyak kami temukan. Kami mengimbau kalau mendapat kiriman surat elektronik agar dicek keasliannya. Komplotan peretas ini berhasil meretas surat elektronik perusahaan AI ataupun SS," kata Mujiyono.
Melalui Facebook
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga berhasil mengungkap dua kasus penipuan melalui media sosial Facebook.
Modusnya adalah mengaku sebagai tentara AS dan menawarkan kerja sama bisnis dengan para korban yang baru diajak berkenalan.
Korbannya adalah perempuan Indonesia yaitu RDW (42), warga Depok, dengan kerugian Rp 120 juta dan EK (38), warga Jakarta Utara, dengan kerugian Rp 244 juta.
Menurut Mujiyono, dari kasus RDW, polisi menangkap tersangka CE (46), warga negara Gambia; AJ (36), warga Indonesia; dan DCS (25), warga Nigeria. Dari kasus EK, polisi menangkap tersangka AR (32), warga Indonesia, dan NJFO (34), warga Nigeria. (WAD)
----
Artikel ini sebelumnya dimuat dalam Harian Kompas, edisi Minggu, 27 Maret 2016, di halaman 10 dengan judul "Surat Elektronik Diretas, Kerugian Rp 10 Miliar".