JAKARTA, KOMPAS.com — Ratusan jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin dan HKBP Filadelfia melaksanakan ibadah Paskah di seberang Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Minggu (27/3/2016). Ibadah di depan Istana ini dilakukan karena gereja mereka yang berada di wilayah Bogor dan Bekasi masih disegel oleh pemerintah daerah setempat.
Juru bicara dari GKI Yasmin, Bona Sigalingging, mengatakan, pemerintah belum membuka gereja mereka dengan alasan takut adanya bentrokan dengan kelompok intoleran yang menentang keberadaan gereja itu. Menurut Bona, hal itu menjadi aneh karena putusan Mahkamah Agung dan Ombudsman RI sudah memperbolehkan mereka beribadah di gereja yang disegel.
"Alasannya karena takut ada kericuhan penolakan dari kelompok intoleran. Alasan itu tidak dapat diterima. Siapa pun presidennya harus memastikan warga negara dapat beribadah dengan layak," ujarnya di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (27/3/2016).
Bona menambahkan, perayaan Paskah yang diselenggarakan GKI Yasmin tidak bertempat di gereja sudah enam kali dilakukan sejak 2010. Ia sangat berharap agar nanti pada perayaan Natal tahun 2017, mereka bisa merayakannya di GKI Yasmin yang berada di Bogor.
"Semoga saat Natal 2017 kami tidak menyelenggarakan lagi di sini. Kami berharap agar bisa ketemu Pak Jokowi agar permasalahan ini segera terselesaikan," ucapnya.
Bona menambahkan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Wali Kota Bogor Bima Arya sebanyak dua kali terkait masalah ini. Namun, menurut Bona, belum ada hasil yang konkret dalam penyelesaiannya hingga saat ini.
"Dia (Bima Arya) harus mengambil langkah konkret untuk menegakkan putusan MA dan Ombudsman dalam kasus ini karena meeting saja tidak akan menyelesaikan diskriminasi ini," tambahnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) melalui keputusan Nomor 127 PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010 juga telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor. MA tertanggal 9 Desember 2010 telah mengeluarkan putusan PK MA Nomor 127 PK/TUN/2009 terkait izin mendirikan bangunan (IMB) GKI Yasmin.
Namun, saat itu, Wali Kota Bogor justru menerbitkan Surat Keputusan Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan IMB GKI Yasmin pada tanggal 11 Maret 2011. Alasan Wali Kota Bogor tidak mau mematuhi putusan MA tersebut karena adanya pemalsuan tanda tangan oleh Munir Karta yang kala itu menjabat sebagai ketua RT.
Imbas dari masalah ini, Wali Kota Bogor pun mencabut IMB GKI Yasmin. Ombudsman RI juga kemudian mengeluarkan rekomendasi dengan Nomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 pada 8 Juli 2011 tentang pencabutan keputusan Wali Kota Bogor tentang IMB GKI Yasmin, tetapi tetap tidak ada tindakan dari Pemerintah Kota Bogor.
Sengketa justru semakin meruncing pasca-keluarnya putusan MA. Sekelompok orang yang mengatasnamakan warga Bogor melakukan intimidasi, provokasi, pemblokiran jalan menuju gereja, hingga pelarangan jemaat untuk beribadah di GKI Yasmin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.