Sementara itu di hari yang sama, Menteri Yuddy yang namanya terseret, juga angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa pihaknya salah dalam menafsirkan surat itu.
"Saya cek, surat yang diterima Reza ternyata bukan surat permohonan untuk fasilitas. Tapi itinerary, rencana perjalanan," kata Yuddy usai melantik Deputi Bidang Pelayanan Publik di Kantor Kemenpan RB, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2016).
Yuddy menambahkan, ada kesalahan prosedur administratif dalam pembuatan surat tersebut. Stafnya sudah mengirimkan surat elektronik (email) ke Kementerian Luar Negeri RI sebelum melewati Kepala Bagian Persuratan.
Surat instansi seperti itu, menurutnya, juga perlu diregistrasi dan ditandatangani pejabat yang bertanggungjawab. Merasa kecolongan, Yuddy pun mengaku memberikan sanksi kepada Sekretaris Kemenpan RB, Dwi Wahyu Atmaji, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Surat peringatan sanksi untuk seorang PNS sudah sangat berat dan itu sudah saya keluarkan. Tanpa menunggu desakan segala macem," ujar Yuddy.
Dari kejadian ini, Yuddy mengatakan, pihaknya mengambil sisi positif, yaitu pembenahan birokrasi. Hal ini, kata dia, juga jadi pelajaran agar aparat sipil negara tak mudah percaya dengan surat semacam itu.
"Untuk memulihkan kepercayaan, kita lihat apa yang kita kerjakan ke depan dengan konsistensi dan komitmen kita untuk membenahi birokrasi," ujar politisi Partai Hanura itu. (Baca: Ongen Juga Bingung Mengapa Wahyu Pelesir ke Sydney Minta Fasilitas Negara)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.