JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Abraham "Lulung" Lunggana berkomentar mengenai Sunny Tanuwidjaja yang dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Imigrasi Kementerian Hukim dan HAM atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut dia, langkah ini harus didukung.
"Kita apresiasi saja karena ini pasti langkah KPK supaya bisa mengungkap kasus," ujar Lulung ketika dihubungi, Jumat (8/4/2016).
Lulung hanya berharap, proses penyelidikan kasus suap ini tidak menyeret orang yang tidak bersalah. Dia menyayangkan maraknya isu miring yang beredar mengenai siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut. Padahal, belum ada bukti yang cukup untuk memastikan rumor tersebut.
Sebaliknya, kata Lulung, KPK harus meminta pertanggungjawaban semua pihak yang terlibat.
Jika Sunny benar-benar terlibat, maka tidak boleh luput meskipun Sunny dikenal cukup dekat dengan Ahok.
"Pokoknya yang salah harus bertanggungjawab," ujar Lulung. (Baca: Ahok: Apakah Sanusi Benar atau Fitnah soal Sunny, Ini Harus Jelas)
Selain Sunny, KPK juga mencegah Richard Halim, Direktur Agung Sedayu Group, ke luar negeri. Pencegahan ini berhubungan dengan penyidikan KPK mengenai kasus dugaan suap anggota DPRD DKI Jakarta terkait pembahasan revisi peraturan daerah (perda) tentang reklamasi.
Permohonan pencegahan tersebut disampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (6/4/2016). Pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.