JAKARTA, KOMPAS.com - Upi Yunita, perwakilan warga Akuarium, menyampaikan warga meminta ganti rugi dari pemerintah terkait penggusuran bangunan di wilayahnya, Senin (11/4/2016). Upi menilai bangunannya memiliki nilai jual.
"Tolong kami diganti rugi sesuai dengan PBB (Pajak Bumi Bangunan) yang dibayar per tahun selama ini," kata Upi kepada Pemprov DKI Jakarta di Penjaringan, Jakarta Utara, Senin.
Upi menilai uang ganti rugi Rp 1 juta sampai Rp 2 juta tidak cukup. Sehingga, perlu ganti rugi yang sesuai.
Upi melanjutkan, warga Akuarium menerima digusur asal diganti rugi terlebih dahulu. Penggusuran tersebut juga dinilai tak sesuai dengan Undang-undang.
Camat Penjaringan Abdul Khalit menegaskan tak ada penggantian rugi berupa uang bagi warga Akuarium. Pemerintah hanya menyiapkan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) bagi warga Akuarium.
"Tidak ada ganti rugi bangunan dan tanah. Karena ini sudah puluhan tahun warga sini. Sekarang sudah tiba masanya ditertibkan," ucap Abdul menegaskan.
Pantauan Kompas.com, penolakan warga Akuarium masih memanas. Dialog antara warga dan Pemprov DKI Jakarta belum menemukan titik temu.