Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/04/2016, 07:50 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan nelayan Teluk Jakarta berbondong-bondong menuju Pulau G, Jakarta, Minggu (17/4/2016). Berbekal perahu dan semangat, para nelayan bergerak menduduki pulau reklamasi proyek PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan PT Agung Podomoro Land (APLN) tersebut.

Aksi nelayan ini merupakan bagian dari kekesalannya terhadap reklamasi. Pembangunan daratan ini dianggap mematikan mata pencaharian nelayan tradisional di sekitar Teluk Jakarta. Para nelayan akhirnya bersepakat untuk mendatangi dan menyegel Pulau G.

Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Riza Damanik, mengungkapkan aksi penyegelan merupakan simbol penolakan terhadap reklamasi. Menurut Riza, saat ini sudah ada beberapa alasan untuk tidak melanjutkan proyek reklamasi.

"Ini sudah legitimate dengan beberapa alasan," kata Riza di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Minggu, (17/4/2016).

Alasan tersebut antara lain adalah sikap para nelayan yang menolak reklamasi, rekomendasi pemerintah pusat agar reklamasi dihentikan, dan tidak dilanjutkannya pembahasan raperda reklamasi oleh DPRD DKI Jakarta.

"Komisi IV DPR RI juga menyarankan untuk tidak dilanjutkan. KPK sudah mengimbau umtuk tidak melanjutkan," kata Riza.

( Bca: Ahok: Kalau Pak JK Minta Reklamasi Dihentikan, Dasar Hukumnya Mana? )

Ke depan, ia meminta ketegasan dari berbagai pihak untuk mengambil langkah terhadap reklamasi ini. Salah satunya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyegel pulau-pulau yang tidak melengkapi dokumen lingkungan hidup dengan baik.

"Itu mudah saja dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup," kata Riza.

Taat aturan reklamasi

Persoalan reklamasi saat ini, kata Riza, bukan lagi tentang perbedaan cara memahami dasar hukumnya. Akan tetapi, permasalahan reklamasi saat ini adalah mengenai patuh atau tidaknya pejabat berwenang terhadap regulasi yang ada.

"Buktinya apa? Salah satunya SK Gubernur kegiatan reklamasi F, G, I dan K," kata Riza.

Izin reklamasi Pulau G dilakukan pada akhir tahun 2014 dan F, I, K pada tahun 2015. Izin tersebut dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melalui SK Gubernur.

Sesuai dengan aturan itu disebutkan bahwa peraturan baru harus diikuti. Salah satu aturannya yakni Undang-Undang No 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Dalam pasal 50 di UU Nomor 1 tahun 2014 disebutkan bahwa izin lokasi dari kegiatan reklamasi ada di tingkat Kementerian Kelautan dan Perikanan. Izin setelah penetapan undang-undang itu harus melalui pusat.

Kenyataannya, kata Riza, izin reklamasi F, G, I dan K terbit melalui SK Gubernur DKI Jakarta dan setelah undang-undangnya berlaku.

"Jadi setelah Januari 2014, izin-izin yang keluar setelah itu, termasuk G, F, I dan K itu kan harusnya gunakan leraturan ini," kata Riza.

SK Gubernur, lanjut Riza, juga tidak memasukan kata-kata menimbang undang-undang yang berkaitan dengan perlindungan pulau kecil, penataan ruang dan lingkungan hidup.

"Jadi menurut saya ini bukan perbedaan mazhab hukum, tapi kesengajaan untuk tidak memakai peraturan perundang-undangan yang ada," ungkap Riza.

Kompas TV Para Nelayan Tuntut Reklamasi Dihentikan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Adik Kelas Korban Kecelakaan Bus di Subang Datangi SMK Lingga Kencana: Mereka Teman Main Kami Juga

Adik Kelas Korban Kecelakaan Bus di Subang Datangi SMK Lingga Kencana: Mereka Teman Main Kami Juga

Megapolitan
Orangtua Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang Mendatangi SMK Lingga Kencana

Orangtua Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang Mendatangi SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Datangi Sekolah, Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Ciater: Saya Masih Lemas...

Datangi Sekolah, Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Ciater: Saya Masih Lemas...

Megapolitan
Soal Peluang Usung Anies di Pilkada, PDI-P: Calon dari PKS Sebenarnya Lebih Menjual

Soal Peluang Usung Anies di Pilkada, PDI-P: Calon dari PKS Sebenarnya Lebih Menjual

Megapolitan
Polisi Depok Jemput Warganya yang Jadi Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Polisi Depok Jemput Warganya yang Jadi Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Megapolitan
Warga Sebut Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Dalam Sarung Terdengar Pukul 05.00 WIB

Warga Sebut Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Dalam Sarung Terdengar Pukul 05.00 WIB

Megapolitan
Pria Dalam Sarung di Pamulang Diduga Belum Lama Tewas Saat Ditemukan

Pria Dalam Sarung di Pamulang Diduga Belum Lama Tewas Saat Ditemukan

Megapolitan
Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Megapolitan
Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Soal Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, PDI-P: Karakter Keduanya Kuat, Siapa yang Mau Jadi Wakil Gubernur?

Soal Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, PDI-P: Karakter Keduanya Kuat, Siapa yang Mau Jadi Wakil Gubernur?

Megapolitan
Warga Dengar Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang

Warga Dengar Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Megapolitan
Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Megapolitan
Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com