Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Mengaku Sudah Bicara dengan Pejabat KKP soal Reklamasi

Kompas.com - 18/04/2016, 09:49 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku sudah pernah berkonsultasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait izin reklamasi di Teluk Jakarta.

Adapun orang yang pernah ditemuinya adalah Direktur Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K) Sudirman Saad.

Dari pertemuan itu, Ahok (sapaan Basuki) menyebut Sudirman mengatakan kepadanya bahwa reklamasi merupakan salah satu cara terbaik untuk menyelamatkan lingkungan yang rusak.

Atas dasar itu, Ahok menilai izin reklamasi yang sejauh ini ia terbitkan bukan sesuatu yang salah.

"Beliau yang ngajarin saya, waktu datang dulu 'kalau teluk sudah terkontaminasi, maka teknik mengatasinya adalah reklamasi. Supaya menyerap bahan-bahan beracun'. Ada bukunya beliau lagi," kata Ahok di Balai Kota, Senin (18/4/2016).

Pekan lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengakui kewenangan izin pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta memang ada di Gubernur DKI Jakarta.

Akan tetapi, ia menegaskan izin pelaksanaan reklamasi baru bisa dikeluarkan gubernur setelah ada rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan.

Selain itu, kata dia, izin pelaksanaan reklamasi pantai utara baru bisa dikeluarkan Gubernur setelah ada Perda Zonasi Wilayah Pesisir.

Susi menyebut dua syarat inilah yang tidak dipenuhi Ahok saat menerbitkan izin pelaksanaan proyek reklamasi.

Menanggapi hal itu, Ahok menilai Susi tidak mempermasalahkan reklamasi secara lingkungan. Namun lebih kepada proses perizinan.

Ahok pun mengaku tak mempermasalahkan apabila nantinya proses perizinan diambil alih oleh pemerintah pusat.

"Kalau soal izin, saya tidak masalah kok. Kamu mau ambil kembali izin, bukan saya, saya tidak masalah kok. Yang penting kalau Anda buat di Jakarta, bikin izin, Jakarta dapetnya apa," ujar Ahok.

Sebelumnya, Susi mengatakan, pemerintah pusat dan DPR sepakat untuk meminta Ahok menghentikan sementara proses reklamasi Teluk Jakarta sampai semua ketentuan dalam perundang-undangan dipenuhi.

Namun, Ahok menegaskan bahwa ia tidak akan menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Sebab, penghentian proyek reklamasi bisa menyebabkannya digugat.

Ahok menilai, rekomendasi itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Jika menjalankan rekomendasi itu, Ahok menyebut dirinya berpotensi menanggung gugatan yang akan ditujukan kepadanya.

"Beliau hanya rekomendasi lho, saya bisa digugat orang. Kalau gugat, saya tanggung jawab sendiri. Itu aja," ujar Ahok, di Balai Kota, Jumat (15/4/2016).

Sampai sejauh ini, Ahok diketahui sudah menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi di lima pulau, masing-masing di Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan Agung Podomoro Land; Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo; Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah, anak perusahaan Intiland; Pulau I kepada PT Pembangunan Jaya Ancol; dan Pulau K yang juga diserahkan ke PT Pembangunan Jaya Ancol.

Kompas TV Reklamasi, oh, Reklamasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com