Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kronologi Pembelian Lahan Sumber Waras oleh Pemprov DKI

Kompas.com - 19/04/2016, 05:23 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembelian sebagian lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta masih menjadi polemik.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut ada indikasi kerugian negara sebesar Rp 191 miliar. Sedangkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan bahwa pembelian lahan itu telah sesuai prosedur dan menguntungkan Pemprov DKI.

Berikut, kronologis pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI: 

1. Pada 14 November 2013, PT Ciputra Karya Utama melakukan ikatan jual beli lahan dengan Yayasan Kesehatan Sumber Waras. Saat itu, nilai jual objek pajak (NJOP) sebesar Rp 12,195 juta.

Sumber Waras menjual lahan seluas 36.441 meter persegi di atas NJOP yakni sebesar Rp 15,500 juta meter persegi atau setara dengan Rp 564 miliar.

Ciputra menyetujui harga tersebut dan membayar Rp 50 miliar sebagai down payment. Namun hingga 3 Maret 2014, Ciputra tak juga bisa memenuhi syarat kontrak yakni membangun kawasan apartemen yang direncanakannya.

(Baca: Poin-poin Perdebatan Ahok dan BPK soal Pembelian Lahan RS Sumber Waras )

2. Sekitar Mei 2014, tersiar kabar Pemprov DKI berencana membeli sebagian lahan Sumber Waras. Direktur Utama RS Sumber Waras Abraham Tedjanegara segera menemui Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk membicarakan rencana pembelian lahan tersebut.

Setelah disepakati bersama, pada 17 Desember 2014, terjadi penandatangan kontrak antara Pemprov DKI dengan Yayasan Sumber Waras. NJOP lahan tersebut pada tahun 2014 sebesar Rp 20,755 juta.

Pemprov DKI membeli lahan seluas 36,441 meter persegi dengan harga NJOP tanpa penambahan atau setara dengan Rp 755 miliar. Namun, pembayaran tidak segera dilakukan karena terkendala proses administratif.

Baru pada 31 Desember 2014, Pemprov DKI melakukan transaksi pembayaran melalui Bank DKI sekitar pukul 19.00. Pihak RS Sumber Waras mengatakan tidak ada pemberitahuan oleh Pemprov DKI terkait transfer yang dilakukan.

Pembayaraan diketahui sudah lunas ketika pihak RS Sumber Waras memeriksa jumlah saldo pada 5 Januari 2015.

3. Pemprov DKI Jakarta melunasi pembayaran lahan Sumber Waras karena Pada 9 Desember 2014, secara resmi terjadi pembatalan kontrak antara RS Sumber Waras dengan Ciputra. Kontrak itu batal karena Ciputra tidak bisa memenuhi persyaratan yang ada. Pada tanggal tersebut juga dikembalikan DP sebesar Rp 50 miliar yang sebelumnya diberikan oleh Ciputra.

4. Dalam perjanjian tersebut, RS Sumber Waras harus mengosongkan lahan seluas 36.441 meter yang sudah dibeli Pemprov DKI. RS Sumber Waras harus mengosongkan lahan dua tahun setelah pembayaran diterima atau pada 31 Desember 2017.

5. Lahan seluas 36.441 meter persegi, sebelumnya digunakan oleh RS Sumber Waras sebagai poliklinik, ruang perawatan, klinik spesialis, ICU, ICCU, Apotek, Akademi Keperawatan , dan asrama. (Baca: Polemik Pembelian Lahan dan Penjelasan Sumber Waras)

Kompas TV Wajarkah Proses Beli Lahan Sumber Waras? (Bag. 1)


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com