Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peraturan Mana yang Kini Jadi Acuan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta?

Kompas.com - 19/04/2016, 10:04 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

Kompas TV Pemerintah Stop Sementara Proyek Reklamasi

Pada kasus yang lain, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan, Gubernur Basuki tidak pernah meminta rekomendasi darinya saat menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi.

Padahal, kata dia, pada Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil disebutkan bahwa izin pelaksanaan reklamasi harus seizinnya.

Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2012 adalah turunan dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.

"Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan turunan dari Perpres 122/2012 mengatur izin lokasi reklamasi dengan luas di atas 25 hektar (ha) dan izin pelaksanaan reklamasi untuk luas di atas 500 ha membutuhkan rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan," ujar Susi.

Susi mengatakan, atas dasar itu, pihaknya memandang bahwa kewenangan izin pelaksanaan reklamasi pantai utara baru bisa dikeluarkan Gubernur DKI setelah ada rekomendasi dari Susi selaku Menteri Kelautan dan Perikanan.

Selain itu, Susi menegaskan, izin pelaksanaan reklamasi pantai utara baru bisa dikeluarkan Gubernur setelah ada Perda Zonasi Wilayah Pesisir.

"Di sini faktanya, pelaksanaan reklamasi pantura yang telah dilakukan oleh Pemprov DKI dilakukan tanpa rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan dan tanpa adanya Perda Zonasi Wilayah Pesisir," kata Susi.

Peraturan mana yang jadi acuan?

Dalam rapat yang digelar di kantornya pada Senin (18/4/2016), Menteri Koordiantor Bidang Maritim Rizal Ramli sempat menyinggung soal tumpang tindihnya peraturan serta perdebatan yang terjadi selama ini.

"Kalau kita bahas terus, enggak habis-habis debatnya," ujar Rizal.

Karena itu, ia menegaskan, peraturan yang seharusnya menjadi acuan adalah peraturan terbaru sesuai hierarki yang berlaku di Indonesia.

"Undang-undang lebih tinggi hierarkinya dari keppres maupun perpres. Peraturan yang lama tentu dikalahkan undang-undang yang baru, kecuali ada pasal-pasal pengecualiannya," ucap Rizal.

Jika mengacu pada ucapan Rizal, maka peraturan yang seharusnya kini menjadi acuan proyek reklamasi Teluk Jakarta adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, seperti yang selama ini digunakan oleh Menteri Susi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas 'Headway' KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas "Headway" KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Megapolitan
Fenomena Tawuran di Pasar Deprok, Disebut Ulah Provakator dan Diawali Pemasangan Petasan

Fenomena Tawuran di Pasar Deprok, Disebut Ulah Provakator dan Diawali Pemasangan Petasan

Megapolitan
Syoknya Lansia di Bogor, Nyaris Tewas Usai Tertimbun Reruntuhan Rumahnya yang Ambruk akibat Longsor

Syoknya Lansia di Bogor, Nyaris Tewas Usai Tertimbun Reruntuhan Rumahnya yang Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Pengakuan Alumni STIP soal Senioritas di Kampus: Telan Duri Ikan hingga Disundut Rokok

Pengakuan Alumni STIP soal Senioritas di Kampus: Telan Duri Ikan hingga Disundut Rokok

Megapolitan
Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Megapolitan
Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Megapolitan
Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Megapolitan
Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Megapolitan
Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Megapolitan
Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Megapolitan
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Megapolitan
Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com