Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Meterai Per Lembar Dukungan Batal, "Teman Ahok" Apresiasi KPU

Kompas.com - 20/04/2016, 18:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kelompok relawan pasangan Basuki Tjahaja Purnama dan Heru Budi Hartono dalam Pilgub DKI 2017, "Teman Ahok", mengaku tidak keberatan dengan keputusan KPU terkait aturan pembubuhan meterai dalam dokumen dukungan calon kepala daerah lewat jalur perseorangan.

KPU akhirnya memutuskan meterai hanya dibubuhkan dalam dokumen B1 KWK atau dokumen kolektif per desa atau kelurahan.

Dengan aturan itu, Teman Ahok hanya perlu mengeluarkan dana sekitar Rp 1.500.000 untuk membubuhkan meterai dalam dokumen B1 KWK seluruh kelurahan di Jakarta.

"Kami mampulah," kata Singgih Widiyastomo, juru bicara Teman Ahok, dalam dialog di Kompas TV, Rabu (20/4/2016).

Singgih mengatakan, awalnya pihaknya sempat kaget ketika mendengar informasi soal aturan baru dalam draf perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah.

Draf itu ditambahkan satu ayat. Dalam Pasal 14 ayat 8 disebutkan bahwa meterai juga dibubuhkan pada surat dukungan perseorangan.

Substansi draf itu muncul ketika KPU melakukan uji publik pada Selasa (20/4/2016). (Baca: KPU Ingin Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pakai Meterai)

Jika aturan itu diterapkan, kata Singgih, pihaknya mesti mengeluarkan uang Rp 6 miliar sampai Rp 7 miliar hanya untuk membeli meterai.

Ahok juga sempat keberatan atas rencana KPU tersebut. (Baca: Ahok Anggap Aturan Meterai KPU Bikin Bangkrut Calon Independen)

Dana sebesar itu dibutuhkan jika Teman Ahok berhasil mengumpulkan satu juta data KTP warga Jakarta. Jika harga meterai Rp 6.000 per lembar, perlu sekitar Rp 6 miliar untuk membubuhkan meterai di setiap lembar dukungan.

Namun, belakangan, KPU memutuskan meterai hanya dibubuhkan dalam dokumen kolektif per desa/kelurahan. (Baca: KPU Putuskan Penggunaan Satu Meterai Per Desa untuk Dukung Calon Independen)

Karena itu, Singgih mengapresiasi KPU yang terlebih dulu melakukan uji publik sehingga bisa mendengarkan pandangan publik atas aturan yang ingin dibuat.

Dalam dialog yang sama, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengakui awalnya ada gagasan untuk membubuhkan meterai dalam setiap lembar dukungan terhadap pasangan calon perseorangan.

Setelah mendengar masukan dalam uji publik, kata Hadar, pihaknya langsung menggelar rapat pleno pada Selasa malam. Diputuskan bahwa meterai hanya dibubuhkan dalam dokumen B1 KWK.

Hadar menjelaskan, aturan itu sebenarnya sudah diterapkan dalam pilkada sebelumnya. Namun, penerapan aturan itu tidak seragam.

Karena itu, kata Hadar, pihaknya ingin mempertegas aturan tersebut agar tidak ada kebingungan dalam Pilkada DKI 2017.

Hadar memaparkan, tim pasangan calon mesti mengelompokkan dokumen dukungan per desa atau kelurahan sebelum diserahkan ke KPU. Hal itu untuk mempermudah KPU melakukan pemeriksaan dan verifikasi.

"Saya kira itu perkerjaan tidak sulit dan seharusnya demikian. Jadi, jangan diserahkan ke kami (dokumen) satu kotak besar, satu mobil, tetapi berhamburan," kata Hadar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com