Klarifikasi KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapatkan solusi atas penggunaan meterai pada surat pernyataan dukungan yang diserahkan oleh calon independen. Materai tidak ditambahkan disetiap dukungan melainkan untuk dukungan per desa saja. Untuk di Jakarta, berarti per kelurahan.
"KPU telah putuskan bahwa penggunaan meterai itu cukup per desa saja," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay.
Hal ini pun mengakhiri polemik penggunaan meterai yang harus dibubuhkan tiap orang jika ingin memberikan dukungan kepada calon independen.
Teman Ahok pun mengaku tidak keberatan dengan keputusan KPU itu. Artinya, materai hanya dibubuhkan dalam dokumen B1 KWK atau dokumen kolektif per desa atau kelurahan.
Dengan aturan itu, Teman Ahok hanya perlu mengeluarkan dana sekitar Rp 1.500.000 untuk membubuhkan meterai dalam dokumen B1 KWK seluruh kelurahan di Jakarta.
"Kami mampulah," kata Singgih Widiyastomo.