Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Taksi dan Ojek "Online" Tak Bisa Lagi Tentukan Tarif Sendiri

Kompas.com - 22/04/2016, 13:26 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan untuk layanan transportasi berbasis aplikasi. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang diundangkan pada 1 April 2016.

Dalam Permen tersebut, pemerintah mengatur bahwa perusahaan aplikasi tak bisa lagi menentukan tarif angkutan sesuai kehendak. Tarif yang ditetapkan harus disetujui oleh Kemenhub.

"Di dalam penentuan tarif tadi, ditentukan bahwa tarif untuk penumpang orang tidak dalam trayek, menggunakan taksi, ditegaskan dalam Pasal 151 ditetapkan oleh perusahaan angkutan umum atas persetujuan pemerintah," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Jumat (22/4/2016).

Selain tarif harus disetujui pemerintah, Permen itu juga mengatur bahwa tarif yang ditawarkan kepada penumpang harus berdasarkan kesepakatan antara perusahaan aplikasi dan mitra kerjanya. Hasil kesepakatan itulah yang kemudian diajukan kepada Kemenhub untuk disetujui.

"Setelah (kesepakatan) itu baru ada persetujuan dari pemerintah sesuai dengan kewenangan masing-masing didasarkan standar minimal," kata Pudji.

Standar minimal itu pun ditentukan oleh pemerintah berupa batas tarif atas dan tarif bawah. Perusahaan dapat menentukan tarif di antara batas tersebut.

Kompas TV Bedah Peristiwa - Transportasi Publik Aplikasi Vs Regulasi! (Bag. 3)

"Besok ini kita yang nentuin, berdasarkan kesepakatan antara si Uber dan mitra. Pada pelaksanaannya, ya tinggal mereka, tetapi tarif atas itu tidak boleh melebihi (batas)," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah dalam kesempatan yang sama.

Saat ini, Dishub DKI masih mengkaji batas untuk tarif atas dan tarif bawah tersebut. Menurut Andri, Dishub telah mengundang beberapa pihak untuk mengkaji itu.

"Yang ngitung kan orang ekonomi, ahli mesin. Kemarin sudah kita undang," ucap Andri.

Dengan adanya persetujuan tarif dan penentuan tarif atas serta tarif bawah, pemerintah berharap persaingan bisnis transportasi akan lebih sehat.

"Nah, ini kita atur ini supaya ada persaingan. Di sini usahanya supaya fair, tidak saling menjatuhkan," ucap Andri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com