Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Tetap Lanjutkan Proyek Sodetan Bidaracina, Ini Kata Warga

Kompas.com - 28/04/2016, 17:06 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan warga Bidaracina atas Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 2779/2015 tentang Perubahan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 81/2014 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Inlet Sodetan Kali Ciliwung Menuju Kanal Banjir Timur (KBT).

Meski kalah di PTUN, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan, proyek inlet (jalur masuk) sodetan tersebut tetap lanjut. Menanggapi hal ini, salah satu wakil warga Bidaracina, Astriyani, heran dengan sikap Ahok.

Menurut perempuan dengan sapaan Astri itu, Ahok seperti tidak memahami hukum.

"Kalau Pak Ahok bilang dia mau ngerjain inlet setelah putusan PTUN, ya saya ketawa. Berarti dia enggak paham hukum," kata Astri kepada Kompas.com, saat dihubungi, Kamis (28/4/2016).

Astri melanjutkan, warga lebih menghargai kalau Ahok mengajukan upaya hukum atas putusan PTUN. Menurut dia, pernyataan Ahok untuk tetap melanjutkan pembangunan inlet di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, meski ada putusan PTUN yang memenangkan warga, tidak masuk akal.

"Buat kami, warga yang saya wakili akan lebih menghargai kalau Pemprov DKI bilang mereka akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kenapa? Itu artinya, mereka taat hukum, mereka paham bagaimana sistem hukum bekerja," ujar perempuan yang termasuk anggota tim 14, yang menangani perkara rencana penggusuran untuk sodetan itu.

Pada putusan PTUN, sebut Astri, ada beberapa poin dasar gugatan warga yang telah diterima majelis hakim. (Baca: DKI Kalah Lawan Warga Bidaracina di PTUN, Ini Kata Ahok)

Pertama, Ahok dianggap tidak melakukan konsultasi publik sebelum menerbitkan SK.

Kedua, Ahok tidak menginformasikan kepada warga terdampak perihal penerbitan SK.

Ketiga, Ahok tidak mengumumkan, baik secara langsung di lokasi maupun melalui media, mengenai peta lokasi pembangunan sebagaimana disebutkan dalam SK.

Keempat, Ahok dianggap tidak menjelaskan perubahan luas pembangunan lokasi dari 6.095,94 meter persegi menjadi 10.357 meter persegi, berikut batas-batasnya, kepada warga.

Ahok juga dianggap tidak menyusun analisis dampak lingkungan (amdal) untuk SK yang dia keluarkan.

"Kalau memang mereka punya bukti bahwa mereka sudah menjalankan proses ini dengan baik, sudah memenuhi asas kecermatan, asas keterbukaan, asas partisipasi, dan asas tidak menyalahgunakan wewenang, seperti yang ada di dalam putusan (pengadilan), mereka punya bukti itu, ajukan ke pengadilan. Itu lebih bagus daripada dia sesumbar mau terus melanjutkan proyek. Itu enggak bisa diterima akal sehat," cetus Astri. (Baca: Kalah dari Warga Bidaracina, Pemprov DKI Akan Ajukan Kasasi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com