Uang saku
Kepala Bagian Keuangan Kesekretariatan Dewan Dame Aritonang mengatakan, uang harian untuk anggota DPRD DKI yang berangkat ke luar negeri diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 1831 Tahun 2013 tentang Biaya Perjalanan Dinas.
"Itu semua ditransfer ke rekening masing-masing anggota," ujar Dame kepada Kompas.com, Rabu (27/4/2016).
Uang harian tersebut meliputi uang saku, uang makan, dan transportasi lokal. Jumlahnya pun tergantung golongan anggota Dewan.
(Baca: Ini Uang Saku untuk Anggota DPRD DKI Saat Kunjungan ke Luar Negeri)
Bagi anggota yang menjadi pimpinan di DPRD, fraksi ataupun komisi, uang harian yang diterima masuk kategori golongan A. Sementara itu, anggota biasa masuk dalam kategori golongan B.
Untuk diketahui, anggota DPRD DKI melakukan kunjungan sejak tanggal 25 April 2016 sampai 29 April 2016.
Empat anggota DPRD DKI yang berangkat ke Tokyo, Jepang, semuanya adalah pimpinan.
Dalam satu hari, masing-masing mendapat uang saku sebesar 519 dollar AS (sekitar Rp 6,8 juta).
Sementara itu, empat pimpinan DPRD DKI yang berangkat ke Seoul, Korea, sebesar 421 dollar AS (sekitar Rp 5,5 juta).
Adapun anggota DPRD DKI yang pergi ke Beijing, China, mendapat uang harian sebesar 378 dollar AS (sekitar Rp 4,9 juta).
Hak anggota DPRD DKI
Mengenai hal ini, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sudah angkat bicara.
Ahok (sapaan Basuki) mengatakan kunjungan dalam rangka program Sister City, yang dilakukan anggota DPRD DKI merupakan hak mereka.
(Baca juga: Ahok: Setelah Anggota DPRD Pulang dari Luar Negeri, Kamu Tanya Dapetnya Apa? )
Sebab, sesama anggota parlemen di tiap negara memang memiliki kerja sama.