JAKARTA, KOMPAS.com - Penertiban Kampung Baru Dadap, Kosambi, Tangerang, disebut-sebut berkaitan dengan proyek reklamasi pesisir utara Tangerang. Namun tudingan itu dibantah oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.
"Saya sudah jelaskan ke perwakilan warga tidak ada satu rupiah pun dari mereka (pengembang reklamasi)," kata Ahmed saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (11/5/2016).
Ahmed menuturkan selama revitalisasi permukiman Dadap, warga akan direlokasi sementara ke rumah kontrakan. Dana untuk merelokasi berasal dari perusahaan sekitar melalui program corporate social responsibillity (CSR) .
Sedangkan penertiban dilakukan karena kawasan itu akan direvitalisasi menjadi pusat kuliner dan wisata Islam.
"Betul dananya dari CSR, tapi bukan pengembang, itu dari kawasan industri yang ada di sekitar Dadap sampai Tigaraksa," ujar Ahmed.
Dalam kesempatan berbeda, warga menyebut PT Agung Podomoro Land terlibat dalam proyek reklamasi dan mendanai relokasi penertiban permukiman Dadap. Saat pemberian SP-1 pada 27 April lalu, warga tampak menerima dengan tangan terbuka.
Namun sikap warga berubah ketika tahu Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintaI keterangan sebagai saksi kasus dugaan suap anggota DPRD DKI Jakarta terkait proyek reklamasi, pada 22 April.
"Jadi saya tahunya warga itu dapat isu, Pak Bupati nertibin Dadap ada hubungannya sama kasus reklamasi, bukan buat menertibkan lokalisasi. Isu itu ada saya dengar, terus lama-lama warga banyak yang percaya. Makanya kemarin warga kompak melawan begitu," kata seorang warga Dadap kepada Kompas.com, Rabu (11/5/2016).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.