Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kios Disegel, Pedagang Pasar Tanah Abang Laporkan PD Pasar Jaya ke Polda Metro

Kompas.com - 12/05/2016, 19:02 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pedagang Blok F lama Pasar Tanah Abang mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, pada Kamis (12/5/2016) sore. Mereka datang untuk melaporkan PD Pasar Jaya karena menyegel 81 kios tanpa alasan jelas.

Kuasa hukum pedagang Pasar Tanah Abang, Fauzan Indra Lumpatan mengatakan para kliennya melaporkan PD Pasar Jaya karena merasa dirugikan dengan kebijakan baru mengenai mengeluarkan surat Perpanjangan Hak Pemakaian Tempat Usaha (PHPTU) sampai 2032.

"Jadi pedagang merasa dirugikan dengan adanya kebijakan baru dari pihak pasar yang mengeluarkan surat Perpanjangan Hak Pemakaian Tempat Usaha (HPTU) sampai 2032 yang permeternya Rp 68 juta," ujar Fauzan di SPKT Polda Metro Jaya, Kamis (12/5/2016).

Fauzan melanjutkan, PD Pasar Jaya juga tidak mensosialisasikan kebijakan baru itu kepada para pedagang. Sehingga para pedagang kini terbagi menjadi tiga, kelompok pedagang yang sudah bayar, belum dan menunggu.

Sementara itu, ada pedagang yang merasa diintimidasi seseorang dengan cara kiosnya disegel atau adanya pencurian barang sejak tahun 2011.

Salah satu pedagang yang kiosnya disegel, Joni, mengatakan bahwa penyegelan dilakukan oleh pihak PD Pasar Jaya pada kios para pedangang yang menolak membayar PHPTU kepada pengelola. Sebagian pemilik kios menolak membayar karena masa berlaku penggunaan kios masih berlaku hingga tahun 2024.

"Mereka memaksa untuk melakukan perpanjangan kios yang berada dalam 6 lantai, sejak tahun 2011 dengan nominal lantai dasar Rp 68 juta, lantai pertama Rp 63 juta dan untuk lantai selanjutnya selisih Rp 5 juta. Perpanjangan kata mereka itu untuk masa kios awal 2024, jadi perpanjang sampai tahun 2032. Padahal kan 2024 saja masih jauh," ucap Joni.

"Kita mau buka kios, tapi dicuri oleh oknum sana. Barang diambil, kios digembok sama dia. Itu lebih dari dicuri. Enggak ada sosialisasi sebelumnya. Barang dagangan saya saja enggak tahu sekarang ada di mana. Kios kosong. Padahal pedagang masih punya hak sampai tahun 2024," sambung Joni.

Atas hal itu, mereka melaporkan pengelola PD Pasar Jaya ke Polda Metro Jaya dalam laporan bernomor LP/2299/V/2016/PMJ/Ditreskrimun, dengan persangkaan pasal 170 dan 368 KUHP.

Kompas TV Kios Blok F Tanah Abang Ditertibkan


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Megapolitan
Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi 'Online'

Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi "Online"

Megapolitan
Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Megapolitan
Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Megapolitan
Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Megapolitan
Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Megapolitan
 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Megapolitan
SYL Klaim Beri Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri, Kapolda Metro: Menarik, Akan Kami Cek

SYL Klaim Beri Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri, Kapolda Metro: Menarik, Akan Kami Cek

Megapolitan
Selebgram Bogor Gunakan Gaji dari Promosi Situs Judi 'Online' untuk Bayar Sewa Kos

Selebgram Bogor Gunakan Gaji dari Promosi Situs Judi "Online" untuk Bayar Sewa Kos

Megapolitan
Oknum Ormas Diduga Pungli ke Pengendara di Samping RPTRA Kalijodo, Warga Keberatan tapi Tak Berani Menegur

Oknum Ormas Diduga Pungli ke Pengendara di Samping RPTRA Kalijodo, Warga Keberatan tapi Tak Berani Menegur

Megapolitan
Kasus Mertua Dianiaya Menantu di Jakbar, Pakar Nilai Ada Upaya Penghentian Perkara oleh Polda

Kasus Mertua Dianiaya Menantu di Jakbar, Pakar Nilai Ada Upaya Penghentian Perkara oleh Polda

Megapolitan
Pilu Calon Siswa di Depok Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi hingga Dugaan Adanya Kecurangan...

Pilu Calon Siswa di Depok Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi hingga Dugaan Adanya Kecurangan...

Megapolitan
Bawaslu DKI Bakal Surati Pengelola Apartemen yang Menolak Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Bawaslu DKI Bakal Surati Pengelola Apartemen yang Menolak Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com