Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Perlukah Keberadaan Ketua RT/RW?

Kompas.com - 31/05/2016, 09:52 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama belakangan berbeda pendapat dengan sejumlah Ketua RT/RW yang ada di Jakarta. Perbedaan pendapat itu terkait penolakan dari para Ketua RT/RW terhadap kewajiban melaporkan masalah yang ada di wilayahnya, minimal tiga kali sehari via Qlue.

Qlue adalah aplikasi pengaduan yang dikelola Jakarta Smart City. Lewat aplikasi ini, masyarakat dapat melaporkan berbagai masalah yang ada di lokasi tempat ia tinggal, mulai dari got mampet, jalan rusak, maupun sampah yang menumpuk.

Sebenarnya, tanpa perantara Ketua RT/RW, masyarakat dapat melaporkan sendiri masalah di wilayahnya. Namun, Ahok (sapaan Basuki) menyatakan, kewajiban Ketua RT/RW melaporkan masalah via Qlue merupakan bagian dari upaya transparansi.

Sebab, ia tidak mungkin memberikan uang operasional kepada RT/RW begitu saja tanpa adanya bukti digunakan untuk apa uang tersebut.

Oleh karena itu, Ahok menyatakan, laporan aduan masyarakat via Qlue merupakan bukti bahwa uang operasional yang dibayarkan ke ketua RT/RW digunakan untuk hal tersebut.

"Sekarang logika begini aja, mereka mau masuk penjara apa enggak? Kalau kami terima uang APBD itu ada pertanggungjawaban enggak?"

"Sekarang ini pertanggungjawabannya uang operasional itu ngarang-ngarang enggak? Bikin kuitansi aja hati-hati ini," kata dia di Balai Kota, Senin (30/5/2016).

Saat ini, besaran uang intensif yang diterima Ketua RT/RW setiap bulannya berjumlah Rp 900.000 untuk Ketua RT, dan Rp 1,2 Juta untuk Ketua RW.

"Apa sih susahnya (melaporkan) cuma tiga kali sehari? Kalau kamu enggak sempat mesti begituan, ya jangan jadi RT/RW, Bos," ujar Ahok.

Kompas.com/Kurnia Sari Aziza Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat mendorong kursi roda di trotoar RSCM, Jakarta Pusat, Sabtu (28/5/2016).
Ahok menilai, jabatan ketua RT/RW sudah tidak lagi sama seperti dulu. Ia menyebut, dulu ketua RT/RW punya banyak kewenangan terkait penerbitan izin sejumlah dokumen. Hal itu tidak berlaku sekarang.

"Kalau dulu RT/RW berkuasa sekali. Mau nyambung (perpanjang) KTP mesti rekomendasi. Mau domisili semua. Sekarang enggak perlu lagi," kata mantan anggota Komisi II DPR RI ini.

Dalam peraturan lama, proses pengajuan KTP memang membutuhkan rekomendasi dari ketua RT/RW. Saat itu, pembuatan KTP belum berbasis pada data elektronik.

Menurut Ahok, dihapuskannya kewenangan penerbitan izin sejumlah dokumen merupakan bagian dari ease of doing business dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.

Sebab, kata Ahok, diwajibkannya warga untuk mendapatkan surat rekomendasi dari ketua RT/RW sebenarnya hanya mempersulit karena sering kali ketua RT/RW tak berada di tempat.

Ahok kemudian menceritakan pengalaman tak mengenakkan berurusan dengan ketua RT/RW.

Halaman:


Terkini Lainnya

BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com