JAKARTA, KOMPAS — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jakarta Barat menangkap empat pemerkosa MF (14) di tanggul Kali Sekretaris, Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat, Sabtu (29/5/2016). Korban mengaku, pemerkosa lebih dari empat orang. Polisi masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam pemerkosaan itu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Didik Sugiarto mengatakan, korban MF, Sabtu sekitar pukul 01.00, datang ke tanggul Kali Sekretaris. Lokasinya berada di sekitar pos polisi Citraland untuk mencari teman dekatnya yang bernama Sugeng. Namun, Sugeng ternyata tidak berada di tempat tongkrongan itu.
MF bertemu dengan gerombolan pemuda yang merupakan teman Sugeng. Pelaku lalu menampar, membekap mulut korban, dan memerkosa beramai-ramai. Empat pelaku yang sudah ditangkap, yakni AR (24), kernet bus, warga Ketapang, Tangerang; SL (20), karyawan, warga Guci Baru, Kebon Jeruk, Jakarta Barat; TW (20), penganggur, dan HR (20), penganggur, keduanya warga Guci Baru. Polisi masih mengejar empat tersangka lainnya, yakni BK, C, E, dan W.
"Korban sudah divisum dan kami sedang menunggu hasilnya. Kami juga masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui peran dari masing-masing pelaku," ungkap Didik, Senin (30/5).
Salah seorang pelaku mengatakan, mereka memerkosa karena diperintahkan oleh salah seorang pelaku yang masih dicari polisi, yaitu BK. BK memprovokasi temannya untuk memerkosa MF.
Mereka berdalih mengikuti instruksi itu karena sedang dalam pengaruh alkohol. Korban sempat melawan, tetapi tidak berdaya karena dikeroyok lebih dari empat orang.
Apalagi, lokasi kejadian berada di bawah permukaan jalan sehingga korban sulit berteriak minta tolong. Kondisi tempat kejadian perkara sepi, gelap, dan jauh dari pantauan warga. Lokasi itu berada di tanggul di bawah permukaan jalan di dekat pos polisi Tanjung Duren Utara.
"Kurang dari 24 jam setelah korban melapor pada Sabtu malam, kami berhasil menangkap empat pelaku di sekitar TKP," imbuh Didik.
Keempat pelaku yang ditangkap polisi adalah pria penganggur yang biasa berkumpul di tanggul Kali Sekretaris. Adapun korban yang masih berusia di bawah umur sudah putus sekolah dan bekerja sebagai karyawan swasta.
Korban tinggal di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan kerap menemui Sugeng di lokasi tersebut. Pada saat kejadian, sekitar pukul 01.00, korban sendirian mencari Sugeng di lokasi kejadian. Namun, kondisi ini sama sekali bukan alasan bagi pelaku untuk bertindak jahat kepada korban.
"Korban dalam keadaan sadar sehingga langsung melapor. Korban tidak dalam pengaruh alkohol dan di bawah ancaman senjata tajam," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono.
Hukum sesuai perppu
Para pemerkosa MF sepertinya tidak terpengaruh riuhnya pemberitaan terkait pemerkosaan dan ancaman hukuman berat yang diputuskan oleh Presiden Joko Widodo.
Karena itu, agar hukum ditegakkan secara adil, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, proses hukum pemerkosa MF harus secara cepat dan tepat. Kejadian setelah tanggal 25 Mei 2016 sehingga pelaku bisa dijerat dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Per tanggal 25 Mei 2016, aturan tersebut sudah berlaku. Pelaku bisa dijerat pemberatan hukum dan dituntut hukuman mati.
"Harus dilihat sejauh mana tindakan pelaku," ujar Asrorun. Penyidik juga harus melihat trauma korban sehingga bisa jadi pertimbangan memberikan jeratan hukuman paling efektif.