JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Selatan membongkar tembok pembatas antara Kompleks Perumahan Bukit Mas Bintaro dan Jalan Mawar di Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2016).
Tembok yang dibongkar itu berada di samping rumah milik Denny, warga yang rumahny ditembok sekelompok warga lain. Kendati demikian, tembok ini berbeda dengan tembok yang menutupi rumah Denny tersebut.
Menurut Kasudin Komunikasi, Informatika, dan Kehumasan Kota Administrasi Jakarta Selatan Lestari Ady Wiryono, pembongkaran tembok di samping rumah Denny ini berawal dari perjanjian pihak pengembang, yakni PT Indokisar Jaya, dengan Pemkot Jaksel pada 2000.
(Baca: Pagar Kompleks Dekat Rumah yang Ditembok di Bintaro Dibuka Pemkot Jaksel)
Melalui perjanjian itu, menurut dia, pihak pengembang menyerahkan Jalan Cakranegara yang berada di Perumahan Bukit Mas kepada Pemprov DKI Jakarta.
"Jalan Cakranegara yang berada di lingkungan perumahan Bukit Mas, RW 15, merupakan fasos fasum dari PT Indokisar Jaya yang telah diserahterimakan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2000. Hal itu sesuai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor 86 Tahun 2010 tanggal 11 Agustus 2000 dan BAST Nomor 153 Tahun 2000 tanggal 21 Desember 2000 yang menyebutkan terdapat kewajiban fasos fasum PT Indokisar Jaya berupa perencanaan jalan seluas 14.385 meter persegi," kata Lestari.
Ia menyampaikan, Pemkot Jaksel membongkar tembok tersebut karena di Jalan Cakranegara, yang merupakan jalan di dalam Perumahan Bukit Mas Bintaro itu, terdapat rencana jalan yang tertuang dalam Peta Operasional.
Perihal Peta Operasional ini diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detil Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
Selain itu, Pemkot Jaksel membongkar tembok tersebut dengan tujuan mempermudah akses warga.
Selama ini, warga harus memutar jalan untuk bisa ke Jalan RC Veteran atau ke Jalan Cakranegara dari Jalan Mawar.
Tembok rumah Denny
Beberapa bulan lalu, sekelompok warga yang tinggal di perumahan Bukit Mas Bintaro menembok pagar rumah milik Denny.
Rumah Denny ini berdiri persis di samping tembok yang hari ini dibongkar Pemkot Jaksel.
Warga ketika itu membangun tembok yang menutupi bagian depan rumah Denny dengan alasan bangunan tersebut menyalahi aturan tentang fasos/fasum di dalam kompleks.
Sementara itu, Denny mengaku tidak mendapati masalah apa pun ketika membeli rumah tersebut hingga menempatinya selama beberapa saat.
Denny juga memiliki bukti surat dan dokumen lainnya yang menyebutkan bahwa arah rumahnya tidak menyalahi aturan. Hingga kini, tembok yang menutupi rumah Denny, masih berdiri.
(Baca: Ini Kondisi Rumah Denny Setelah Satu Bulan Lebih Ditembok Warga)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.