JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Ratna Diah Kurniati, menyatakan retribusi pemakaman di tempat pemakaman umum (TPU) di Jakarta hanya berkisar Rp 40.000-100.000. Retribusi dikenakan kepada warga yang hendak memesan lahan makam.
Ratna menyampaikan hal itu untuk mengingatkan warga bahwa pemesan lahan makam tidak mengeluarkan biaya apapun. Jika ada oknum petugas TPU yang meminta biaya, permintaan itu dapat dipastikan sebagai pungutan liar.
"Tinggal bayar aja retribusi yang Rp 40.000-100.000 ribu sesuai bloknya. Nanti bayarnya juga online ke Bank DKI. Nanti kalau udah dapat, tinggal ke TPU, tinggal bilang ke petugas TPU-nya supaya disiapkan dan itu enggak bayar," kata Ratna saat dihubungi, Jumat (10/6/2016).
Menurut dia, pemesanan lahan makam dilakukan secara online ataupun melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) yang ada di Kantor Kelurahan. Jadi tidak dilakukan langsung ke petugas TPU.
Adapun besaran retribusinya, kata dia, tergantung dari posisi makam. Ratna menyatakan retribusi berlaku setiap tiga tahun.
"Sesuai Perda, retribusi Blok A1 Rp 100.000, Blok yang lain ada yang Rp 80.000, Rp 40.000," kata Ratna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.