Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Teman Ahok", Jangan Kalah Sebelum Bertanding gara-gara UU Pilkada

Kompas.com - 10/06/2016, 14:24 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - "Teman Ahok" tampak risau dengan peraturan yang ada pada Undang-Undang Pilkada yang baru disahkan. Lantaran sejumlah pasal dinilai dibuat untuk menjegal calon perseorangan.

Mereka mendorong agar dilakukan judicial review terhadap UU Pilkada khususnya Pasal 48 yang mensyaratkan verifikasi faktual harus tatap muka dengan pendukung calon independen.

Teman Ahok menilai, pasal itu menjadi salah satu yang terberat dan mengupayakan agar dibatalkan. Ia beralasan selain akan menyusahkan para pendukung Ahok, kebijakan ini juga akan menyusahkan calon independen lain di Indonesia, dan KPU sendiri.

Selain itu, mereka juga keberatan dengan verifikasi administrasi yang menyebut KTP yang diperhitungkan hanyalah KTP yang terdaftar di DPT Pemilu terakhir dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan dari Kemendagri (DP4).

Teman Ahok menduga, penyumbang KTP dari pemilih pemula akan gugur karena mereka tidak terdaftar dalam DPT sebelumnya. Khusus untuk hal ini, KPU DKI sudah meluruskan dan menekankan bahwa pemilih pemula tidak akan gugur.

Jangan kalah sebelum perang

Pengamat politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio, mengingatkan bahwa UU Pilkada diperuntukkan untuk Pilkada di seluruh Indonesia. Calon perseorangan dalam pilkada serentak 2017 nanti juga bukan hanya Jakarta. Sehingga, terlalu jauh jika disebut UU Pilkada untuk menjegal Basuki Tjahaja Purnama.

Melihat aturan baru ini, kata Hendro, Teman Ahok seharusnya tidak boleh takut.

"Saat ini jangan sampai kalah sebelum bertanding. Kita kan senang ada calon independen tapi kalau bisa jangan hanya Ahok, nanti akan muncul yang lain," ujar Hendri kepada Kompas.com, Jumat (10/6/2016).

Majunya Ahok melalui jalur independen bisa menjadi contoh bagi tokoh lain yang juga ingin melakukan hal yang sama. Maka, Teman Ahok harus harus memperhitungkan tiap sikap yang diambil karena akan menjadi perhatian semua orang.

"Timses justru harus gelorakan semangat demokrasi bukan semangat protes dan takut kalah. Seharusnya semakin terpacu untuk bisa menyukseskan," ujar Hendri.

Lagipula, kecurangan dalam proses pilkada bukan hanya berpeluang dilakukan oleh calon dari partai politik saja.

Hendri mengatakan, potensi yang sama juga dimiliki oleh calon perseorangan. Bukan jaminan, calon perseorangan bersih dalam proses menuju pilkada. Calon perseorangan juga bukan hanya Ahok.

Oleh karena itu, aturan seperti verifikasi KTP tetap dibutuhkan agar kualitas dukungan untuk para calon independen benar-benar terjamin.

"Karena enggak ada yang bisa jamin perseorangan juga lakukan strategi negatif," ujar dia.

Kompas TV UU Pilkada Hambat Calon Independen?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Buru Pemasok Sabu untuk Virgoun

Polisi Buru Pemasok Sabu untuk Virgoun

Megapolitan
Tak Mau Vandalisme, Fermul Kini Minta Izin Dulu Sebelum Bikin Grafiti di Fasilitas Publik

Tak Mau Vandalisme, Fermul Kini Minta Izin Dulu Sebelum Bikin Grafiti di Fasilitas Publik

Megapolitan
Pengelola Diminta Kembali Laporkan 7 Eks Pekerja yang Jarah Aset Rusunawa Marunda

Pengelola Diminta Kembali Laporkan 7 Eks Pekerja yang Jarah Aset Rusunawa Marunda

Megapolitan
Polisi Belum Tetapkan Virgoun Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Belum Tetapkan Virgoun Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Sederet Masalah Rumah Subsidi Jokowi di Cikarang: Bangunan Tak Kokoh, Keramik Terangkat, hingga Air Kotor dan Berbau

Sederet Masalah Rumah Subsidi Jokowi di Cikarang: Bangunan Tak Kokoh, Keramik Terangkat, hingga Air Kotor dan Berbau

Megapolitan
Polisi Tangkap Virgoun Usai Konsumsi Sabu dengan Seorang Perempuan

Polisi Tangkap Virgoun Usai Konsumsi Sabu dengan Seorang Perempuan

Megapolitan
Pemprov DKI Segel Bangunan di Menteng yang Diduga Langgar Aturan Perubahan Tata Ruang

Pemprov DKI Segel Bangunan di Menteng yang Diduga Langgar Aturan Perubahan Tata Ruang

Megapolitan
Hasil Tes Urine Virgoun Positif Metamfetamina

Hasil Tes Urine Virgoun Positif Metamfetamina

Megapolitan
Polisi Sita Sabu dan Alat Isap Saat Tangkap Virgoun

Polisi Sita Sabu dan Alat Isap Saat Tangkap Virgoun

Megapolitan
Pemkot Bakal Normalisasi Sungai Cidepit di Gang Makam Bogor

Pemkot Bakal Normalisasi Sungai Cidepit di Gang Makam Bogor

Megapolitan
Minta Inspektorat Periksa 7 Pekerja yang Jarah Rusunawa Marunda, Heru Budi: Harus Ditindak!

Minta Inspektorat Periksa 7 Pekerja yang Jarah Rusunawa Marunda, Heru Budi: Harus Ditindak!

Megapolitan
Pendukung Tak Ingin Anies Duet dengan Kaesang, Pengamat: Bentuk Penegasan Mereka Anti Jokowi

Pendukung Tak Ingin Anies Duet dengan Kaesang, Pengamat: Bentuk Penegasan Mereka Anti Jokowi

Megapolitan
Sudah Bayar Rp 250.000 Per Bulan, Air Warga Perumahan Subsidi Jokowi di Cikarang Sering Kotor dan Berbau

Sudah Bayar Rp 250.000 Per Bulan, Air Warga Perumahan Subsidi Jokowi di Cikarang Sering Kotor dan Berbau

Megapolitan
Pilu Ibu di Bogor, Kini Hanya Duduk di Kursi Roda karena Kerusakan Otak Usai Operasi Caesar

Pilu Ibu di Bogor, Kini Hanya Duduk di Kursi Roda karena Kerusakan Otak Usai Operasi Caesar

Megapolitan
Seniman Minta Disediakan Taman Khusus untuk Menggambar Grafiti

Seniman Minta Disediakan Taman Khusus untuk Menggambar Grafiti

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com