JAKARTA, KOMPAS.com - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Mangatas Simanullang, mengatakan, terdakwa Agus Dermawan (39), pembunuh PNF (9), atau bocah dalam kardus, menjalani dua sidang perkara pidana yang berbeda, yakni pencabulan dan pembunuhan.
Untuk kasus pencabulan, Agus didakwa melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dia didakwa melanggar Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar Mangatas saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/6/2016).
(Baca juga: Orangtua PNF Saksikan Rekonstruksi Pembunuhan Anaknya)
Sementara itu, untuk kasus pembunuhannya, kata Mangatas, Agus didakwa dengan pasal berlapis.
Ia didakwa melanggar pasal tentang pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) subsider pasal pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP). Ancamannya, maksimal hukuman mati.
"Untuk pembunuhan, dia didakwa dengan dakwaan gabungan ya. Kesatu, primer melanggar Pasal 340 subsider 338," kata Mangatas.
"Kemudian, kedua, melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jadi gabungan dakwaan dia. Kalau 340 kan ancamannya hukuman mati. Jadi ancaman maksimal hukuman mati," papar Mangatas.
Terkait perkara pencabulan, sidang Agus akan memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi pada Kamis (16/6/2016) pekan depan.
Sementara itu, untuk perkara pembunuhan, sidang perdana baru akan digelar pada Senin (13/6/2016).
Sidang yang terbuka untuk umum itu seharusnya sudah dimulai sejak 26 Mei lalu.
Namun, terdakwa menyatakan akan mencari penasihat hukumnya terlebih dahulu sehingga sidang belum dapat digelar.
Dua perkara yang menjerat Agus ini akan disidangkan dengan dipimpin ketua majelis hakim yang berbeda. Untuk perkara pencabulan, akan dipimpin oleh Hakim Ketua Haran Tarigan.
Sementara itu, untuk perkara pembunuhan, akan dipimpin oleh Hakim Ketua Hanry Hengki Suatan.
Adapun Agus diketahui tersangkut dua perkara pidana. Pertama, kasus pencabulan dengan korban berinisial T (15).
Dalam kasus itu, polisi memeriksa 13 saksi anak-anak yang membentuk kelompok bernama "Boel Tachos".
(Baca juga: Pusdokkes Polri Sebut Kaus Kaki PNF Tak Hubungkan Korban dengan Pelaku)
Di dalam kelompok itu, Agus berperan sebagai koordinator yang meminta sejumlah uang kepada anak-anak itu untuk membeli sabu dan ganja.
Agus juga beberapa kali mencabuli dan melecehkan anak-anak tersebut. Kasus kedua, pembunuhan yang dilakukan Agus terhadap PNF atau bocah dalam kardus.
Agus diketahui memerkosa PNF sebelum membunuhnya. Kasus yang menimpa PNF berawal dari penemuan sesosok mayat di dalam kardus di Jalan Sahabat, Kelurahan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, pada Oktober 2015.
Awalnya, saksi mata curiga dengan sebuah kardus yang dibuang di pinggir jalan.
Belakangan diketahui, isi kardus tersebut adalah seorang bocah perempuan yang diikat dan diplakban dengan kondisi mengenaskan agar bisa muat dalam kardus.