Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Heru Margianto
Managing Editor Kompas.com

Wartawan Kompas.com. Meminati isu-isu politik dan keberagaman. Penikmat bintang-bintang di langit malam. 

Ahok, Eksperimen Demokrasi

Kompas.com - 15/06/2016, 05:44 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorWisnubrata

Sebagaimana ramai diperdebatkan, Undang-Undang baru Pemilihan Kepala Daerah yang disetujui DPR dinilai memperberat majunya calon perseorangan. UU baru itu mempersempit ruang klarifikasi pendukung calon perseorangan dalam tahap verifikasi faktual.

Pasal 48 RUU Pilkada mengatur, jika pendukung calon perseorangan tidak bisa ditemui Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam verifikasi faktual ke alamatnya, pasangan calon diberikan kesempatan menghadirkan mereka ke kantor PPS dalam waktu 3 hari.

Apabila tenggat itu dilampaui, dokumen dukungan yang diajukan terhadap calon perseorangan dinyatakan tak memenuhi syarat.

Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan, dengan ketentuan itu DPR dan pemerintah ingin menghapus kemungkinan dukungan fiktif yang selama ini kerap ditemukan.

Hal ini juga untuk lebih memastikan penyelenggara pilkada menjalankan sepenuhnya mekanisme yang ada dan mencegah multi-interpretasi.

Undang-undang itu mungkin bisa berlaku di daerah yang mobilitas penduduknya tidak setinggi Jakarta. Semangat di baliknya baik: menghapus kemungkinan dukungan fiktif, meskipun mekanismenya terasa tidak realistis.

Sudahlah. Sudah diundangkan. Tidak sempat untuk diujimateri di Mahkamah Konstitusi.

Ketentuan undang-undang ini justru merupakan ujian nyata bagi partisipasi politik terhadap mereka yang memberikan dukungan pada calon perseorangan.

Di pihak lain, ketentuan ini juga merupakan tuntutan bagi mereka yang maju di jalur perseorangan untuk menunjukkan bahwa mereka layak mendapat dukungan publik.

Wacana gerakan “cuti sehari di hari verifikasi” yang digaungkan Teman Ahok lagi-lagi merupakan ujiannya. Jika Ahok dan Teman Ahok berhasil melewati bagian ini, kita boleh bergembira bahwa demokrasi di Jakarta bukan semata prosedural, tapi substantif.

Ini tentu akan menjadi sejarah. Ahok berhasil menggerakan publik untuk ambil bagian secara nyata dalam sebuah pesta demokrasi. Jika demikian, ia layak disebut pembaharu dalam demokrasi modern di Indonesia.

Partai politik itu penting karena ia adalah pilar demokrasi. Tak pernah ada masalah dengannya. Yang selalu menimbulkan masalah adalah para politisinya.

Seorang politisi semata-mata hanya mengejar kemenangan, sementara seorang negarawan mengajarkan bagaimana caranya berdemokrasi dengan benar.

Di negeri ini terlalu banyak politisi. Negarawan? Anda tahu jawabnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com