Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pergoki Pemukulan PRT di Dalam Lift, Seorang Bule Sebut Ivan Haz "Crazy"

Kompas.com - 16/06/2016, 04:56 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Korban kekerasan yang dilakukan mantan anggota DPR RI Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, T (21), memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016). Dia menceritakan berbagai kekerasan yang dilakukan Ivan kepadanya.

Salah satu pemukulan yang dialami T terjadi pada 18 September 2016 di dalam lift apartemen tempat Ivan tinggal. Saat itu, Ivan memukul T karena dia lama masuk ke dalam lift.

"Gara-gara saya masuknya lama ke lift, terus sandalnya Hezel (anak Ivan) jatuh. Pas saya mau ambil, dipukul," ujar T dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim.

Saat pintu lift terbuka, seorang warga negara asing (WNA) melihat pemukulan yang dilakukan Ivan itu. Dia pun spontan mengatakan tindakan Ivan itu gila.

"Bule ngelihat pas lift kebuka. Crazy katanya," ucap T.

Setelah itu, lanjut T, Ivan membalikkan ucapan yang sama kepada WNA tersebut.

"Terus Pak Ivan bilang ke bule itu, 'Kamu yang gila'," kata T menirukan perkataan Ivan saat itu.

Tak hanya menyiksa di dalam apartemen, Ivan juga beberapa kali memukul T di dalam lift apartemen tersebut. Pemukulan itu juga disaksikan baby sitter lainnya, Rasmi (37). Saat itu mereka berada di dalam lift yang sama.

"Itu mau ke bawah ke tempat permainan. Di situ dipukul punggungnya gara-gara mau ngambil sandal Hezel jatuh," kata Rasmi yang juga menjadi saksi dalam persidangan itu.

Pemukulan-pemukulan yang dilakukan Ivan terhadap T di dalam lift terekam kamera CCTV apartemen. Di dalam persidangan, jaksa penuntut umum memutarkan rekaman-rekaman CCTV tersebut.

Dalam rekaman CCTV, tampak Ivan beberapa kali memukul T. Ada yang menggunakan tangan kosong, ada pula yang menggunakan dompet.

Ivan sering kali memarahi, menendang, dan memukul T menggunakan tangan kosong ataupun benda tumpul. Bahkan, hidung T pernah berdarah dan matanya bengkak akibat kekerasan yang dilakukan Ivan.

Pada sidang sebelumnya, Ivan didakwa Pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Kompas TV Pengurus PPP Surakarta Minta Ivan Haz Dipecat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com