JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengatakan verifikasi pasangan calon perseorangan akan dimulai pada 21 Agustus hingga 3 September 2016.
Hal itu diungkapkan Sumarno saat rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (21/6/2016).
"Itu selama 14 hari, di dalam verifikasi faktual petugas PPS (Panitia Pemungutan Suara) akan datang ke rumah-rumah pendukung pasangan calon, door to door," kata Sumarno.
Apabila dalam waktu tersebut petugas PPS tak bertemu dengan pendukung pasangan calon, maka KPU DKI Jakarta memberi kesempatan para pendukung untuk datang ke kelurahan setempat. Waktunya tiga hari terakhir pada rentang waktu 14 hari tersebut.
"Tapi kalau tiga hari, pendukung pasangan calon masih tidak dapat ditemui, dukungan itu dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Sumarno.
Verifikasi faktual ini diatur dalam revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 yang baru disahkan DPR beberapa waktu lalu. Selain memaparkan waktu verifikasi faktual, Sumarno juga menjelaskan tahapan-tahapan Pilkada DKI Jakarta 2017.
Berikut adalah tahapan Pilkada DKI Jakarta 2017 seperti yang dipaparkan KPU DKI kepada Komisi A DPRD DKI Jakarta:
1. Penyerahan syarat dukungan (KTP) pasangan calon perseorangan mulai 3 Agustus sampai 7 Agustus 2016;
2. Verifikasi administrasi dukungan pasangan calon perseorangan mulai 3 Agustus hingga 12 Agustus 2016;
3. Verifikasi faktual dukungan pasangan calon perseorangan (di setiap kelurahan), mulai 21 Agustus hingga 3 September 2016;
4. Rekapitulasi dukungan pasangan calon perseorangan di tingkat provinsi mulai 16 September hingga 18 September 2016;
5. Pendaftaran pasangan calon (jalur perseorangan dan partai politik) mulai 19 September sampai 21 September 2016;
6. Pemeriksaan kesehatan pasangan calon, mulai 19 September sampai 25 September 2016;
7. Penetapan pasangan calon Pilkada DKI 2017 pada 22 Oktober 2016;
8. Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon Pilkada DKI 2017 pada 23 Oktober 2017;