Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Azis Tak Tahu Sambungan Listrik di Kafe Miliknya Ilegal

Kompas.com - 22/06/2016, 05:44 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Abdul Azis atau Daeng Azis, M Sirot mengatakan, tuntutan satu tahun penjara yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Azis tidak mempertimbangkan kesaksian Azis dalam persidangan.

Adapun Azis merupakan terdakwa kasus dugaan pencurian listrik untuk kafe miliknya di Kalijodo.

(Baca juga: Sejumlah Dakwaan yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Daeng Azis)

Sirot mengatakan, Azis memang mengakui bahwa ia mengizinkan pemasangan listrik di Kafe Intan dan Kingstar miliknya.

Namun, menurut dia, Azis tidak tahu bahwa sambungan listrik itu ilegal. Atas dasar itu, Sirot menilai kliennya patut dibebaskan karena tidak berasalah.

"Kalau dari kami, dia (Azis) kan bukan pelakunya. Makanya kami minta dia dibebaskan. Yang melakukannya siapa? Dia kan enggak pernah ikut. Dia hanya membayar pesuruh, disuruh bayar listrik. Sudah dibayar, terus apa salahnya?" ujar Sirot seusai pembacaan tuntutan terhadap Azis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (21/6/2016).

Berdasarkan keterangan Azis dalam persidangan selama ini, awalnya memang ia mengaku baru tahu jika sambungan listrik itu ilegal saat diperiksa polisi.

(Baca juga: Daeng Azis: Semua Saksi Saya Tidak Ada yang Didengar)

Belakangan, mantan orang kuat di Kalijodo itu mengakui bahwa ia memberikan izin untuk pemasangan listrik ilegal.

Namun, Azis menyangkal bahwa ia yang memasang sambungan tersebut. Sirot juga mengatakan bahwa kliennya kooperatif selama diperiksa dalam persidangan.

"Untuk keringanannya, ya memang dia bertindak koorperatif, tidak seperti yang dibayangkan orang-orang, kan? Daeng ini begini orangnya kasar, kan ternyata tidak. Namun, untuk dakwaan yang memberatkan, ya dia tidak merasa. Dia nyuruhnya pasang listrik, dan dia juga bukan ahli listrik," ujar Sirot.

Jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurangan terhadap Azis.

Ia dianggap terbukti melakukan pencurian listrik yang diatur dalam Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 tentang Ketenagalistrikan.

(Baca juga: Dituntut 1 Tahun oleh Jaksa, Daeng Azis Pikir-pikir)

Menurut jaksa, tindakan Azis yang mencuri listrik itu telah merugikan pihak PLN. Dalam menyusun tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang meringankan Azis.

Adapun hal yang meringankan adalah sikapnya bahwa Azis dianggap sopan dalam persidangan, dan ia merupakan tulang punggung keluarga.

Kompas TV Daeng Azis Disidang Pencurian Listrik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com