JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mencairkan tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja harian lepas (PHL) serta petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU).
Pencairan THR sudah dilakukan sjak 24 Juni lalu berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 1313 Tahun 2016 tentang Pemberian THR.
(Baca juga: Cerita PPSU soal Tantangan Bekerja Saat Bulan Puasa)
Kepala Biro Administrasi Keuangan dan Aset Sekretariat Daerah Achmad Firdaus mengatakan, THR diberikan sesuai dengan hari keagamaan masing-masing.
Oleh karena itu, kata dia, THR untuk PHL dan PPSU kali ini hanya diberikan kepada mereka yang merayakan hari raya Idul Fitri.
"Per tanggal 24 Juni sudah diterbitkan untuk seluruh SKPD dan UKPD," kata Achmad di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/6/2016).
Menurut dia, realisasi pencairan THR PHL dan PPSU ini mencapai Rp 209 miliar.
Anggaran tersebut baru untuk PHL dan PPSU yang merayakan Idul Fitri, atau belum termasuk untuk mereka yang non-Muslim.
"Sesuai dengan pergubnya diberikan sesuai hari raya masing-masing," ujar dia.
(Baca juga: THR untuk PPSU dan PHL Dijanjikan Dibayar Sepekan Sebelum Lebaran)
Ia menambahkan, pemberian THR ini akan dilakukan secara proporsional, atau disesuaikan dengan lama mereka berkerja.
"Kami berikan secara proporsional, jadi dihitung sesuai masa kerja dari masing-masing pekerja," kata dia.