Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 28/06/2016, 19:09 WIB
|
EditorIndra Akuntono


JAKARTA, KOMPAS.com -
Rancangan Pemerintah Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) yang kini tengah dibahas DPRD DKI Jakarta dinilai tidak masuk akal. Hal itu diungkapkan oleh pengamat kebijakan publik dan pakar tata negara Margarito Kamis, dalam diskusi "Efektifitas Rencana Penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta", di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2016).

Margarito mengatakan, di dalam draf Raperda KTR diatur sanksi bagi perokok aktif berupa pembatasan pelayanan administrasi kependudukan serta kesehatan.

"Apa dasarnya? ini mengada-ada," kata Margarito.

Menurut dia, tiap warga negara berhak menerima pelayanan administrasi kependudukan dan kesehatan. Hak tersebut tidak bisa hilang karena yang bersangkutan merupakan perokok aktif.

Adapun klausul tersebut tercantum pada pasal 41 ayat 2, atau tentang sanksi bagi perokok yakni pembatasan pelayanan administrasi kependudukan dan kesehatan.

"(Raperda KTR) ini pesanan siapa sebenarnya? Transparan dong DPRD. Buka saja, karena saya menilai ini tidak logis, mengada-ada, dan banyak yang kurang siap untuk membuat aturan ini," ucap Margarito.

Ia menyarankan Raperda KTR ini berfungsi sebagai penyeimbang. Tidak hanya sebatas pelarangan dan pembatasan area merokok. Pasalnya, lanjut dia, secara tidak langsung Raperda KTR akan mengancam petani tembakau.

"Dalam hal ini, aspek ekonomi harus tetap berjalan, karena ada unsur dari segi produsen. Juga dari sumber manusia, petani tembakau harus bisa tetap bekerja," kata Margarito.

Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta menyatakan, Raperda Kawasan Tanpa Rokok tidak melarang orang untuk merokok. Raperda ini bertujuan untuk mengatur kegiatan merokok dengan harapan melindungi perokok pasif dan mencegah munculnya perokok pemula.

Kompas TV Indonesia Sudah Darurat soal Merokok?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke