Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daeng Azis Tak Ajukan Banding atas Vonis 10 Bulan Penjara

Kompas.com - 12/07/2016, 12:28 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pentolan Kalijodo, Abdul Azis atau Daeng Azis, tidak mengajukan banding atas vonis 10 bulan penjara yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (30/6/2016). Azis divonis bersalah dalam kasus pencurian listrik.

Salah satu kuasa hukum Azis, M Sirot, mengatakan bahwa tidak ada permintaan dari Azis ataupun keluarga Azis untuk mengajukan banding atas vonis tersebut.

(Baca juga: Divonis 10 Bulan Penjara, Bagaimana Akhir Perlawanan Daeng Azis?)

Seusai mendengarkan pembacaan vonis majelis hakim pada akhir Juni lalu, Azis mengatakan bahwa ia akan pikir-pikir dulu untuk menerima vonis atau mengajukan banding.

"Dari keluarga Pak Azis belum ada kasih kuasa ke kami untuk melakukan banding. Kalau misalnya ada, ya kami langsung buatkan memorinya (risalah mengenai penjelasaan keberatan), tetapi tidak ada," ujar Sirot saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/7/2016).

Selain itu, batas waktu bagi Azis untuk menyampaikan keputusannya, apakah akan banding atau tidak, telah lewat.

Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Azis memiliki waktu hingga 7 Juli 2016 untuk memutuskan. 

"Sudah lewat bandingnya, ya kami enggak bisa juga. Berarti enggak banding, udah inkrah (in kracht van gewijsde). Makanya kalau kami mau banding pun tergantung terdakwa, mau terima, tetapi kemarin dia pikir-pikir dulu," ujar Sirot.

(Baca juga: Kuasa Hukum Daeng Azis: Kami Tidak Puas)

Adapun Azis divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider lima bulan kurungan karena dianggap terbukti mencuri listrik untuk kafe miliknya di Kalijodo.

Azis terbukti melanggar Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Vonis itu lebih ringan dua bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta Azis dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider enam bulan kurungan.

Kompas TV Daeng Azis Disidang Pencurian Listrik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com