Arsyad menanyakan di mana lokasi Indomaret terdekat. F pun memberitahu bahwa gerai tersebut ada di ujung gang dan tinggal belok ke kanan. Berusaha mengelabui anak kelas 5 SD itu, Arsyad minta agar F naik ke motor saja untuk menunjukkan jalan.
F diiming-imingi uang untuk jajan Rp 30.000 dan disuruh pulang jika sudah sampai di mini market yang dituju. F hanya bisa bertanya dan bingung saat mereka hanya melewati Indomaret dan terus naik motor.
Arsyad saat itu mengatakan F akan dijajani di Indomaret di dekat rumah Arsyad di Ciawi. Setelah membeli jajanan, Arsyad memboyong anak itu ke Villa Rindu Alam dan baru sempat membuka celananya sebelum aksinya itu dipergoki warga.
"Saya curiga F waktu itu dihipnotis, soalnya pas diajak naik motor itu F diajak keliling dulu muter dua kali lewat sini (Jalan H Dimun), masa F nggak teriak, katanya baru sadar pas sampai Puncak sana," ujar Novriadi.
Arsyad kini masih diperiksa di Polresta Depok dan diduga ada tiga korban lainnya selain F. Ia dijerat dengan Pasal 332 KUHP tentang tindak pidana membawa anak di bawah umur tanpa izin orangtua dan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Baca: Polisi Cari Korban Lain Arsyad, Pencabul Bocah dari Depok)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.