Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Anggap Alasan Penghentian Reklamasi Pulau G Tak Masuk Akal

Kompas.com - 15/07/2016, 14:10 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai alasan penghentian reklamasi Pulau G tidak masuk akal. Sebab, ia menganggap reklamasi Pulau G sudah dilakukan sesuai prosedur.

"Sekarang alasan Pulau G distop karena kabel bawah laut, jalur nelayan. Masuk akal enggak? Orang kanalnya lebar 300 meter kok," kata dia di Balai Kota, Jumat (15/7/2016).

Pulau G adalah pulau reklamasi yang dikerjakan oleh PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan dari PT Agung Podomoro Land. Izin pelaksanaannya diterbitkan oleh Ahok pada Desember 2014.

Menurut Ahok, sebelum izin pelaksanaan diterbitkan, sudah dilakukan berbagai kajian. Dengan demikian, ia meyakini reklamasi Pulau G tidak melanggar aspek lingkungan. Kalaupun melanggar ketentuan, ia menyebut penentuan lokasi mengacu pada keputusan presiden yang diterbitkan pada 1995.

"Kalau alasan kabel gas dan PLN, itulah alasan Pulau G dipotong tinggal 100 hektar lebih karena ada jalur. Yang nentuin pulau dipotong pun zamannya Pak SBY kalau enggak salah," ujar Ahok.

Ia kemudian membandingkannya dengan reklamasi Pulau C dan D, serta pengurukan pelabuhan milik PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Menurut Ahok, kedua proyek itulah yang justru melanggar ketentuan.

"Yang paling kacau justru C-D yang diminta tim untuk segera digali. Terus yang paling kacau lagi KBN, enggak ada izin dia uruk 12 hektar," kata Ahok. (Baca: Kontrasnya Pemandangan Reklamasi Pulau F dengan Pulau G)

Kegiatan reklamasi di Pulau G dihentikan secara resmi oleh Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli melalui keputusannya, beberapa waktu yang lalu, karena pertimbangan tertentu.

Pertimbangan yang dimaksud adalah karena ditemukan pelanggaran dalam proyek reklamasi tersebut, seperti pelanggaran karena membangun pulau di atas kabel milik PLN dan dianggap mengganggu lalu lintas kapal di sana. (Baca: Jokowi Akan Gelar Rapat Terbatas Bahas Surat Ahok soal Pembatalan Reklamasi Pulau G)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Lokasi BPJS Keliling di Bekasi Bulan Desember 2023

Lokasi BPJS Keliling di Bekasi Bulan Desember 2023

Megapolitan
20 Tempat Wisata di Jakarta untuk Libur Natal dan Tahun Baru

20 Tempat Wisata di Jakarta untuk Libur Natal dan Tahun Baru

Megapolitan
Hadapi Banjir hingga Perubahan Iklim, Heru Budi dan Wali Kota Melbourne Jajaki Rencana Kerja Sama

Hadapi Banjir hingga Perubahan Iklim, Heru Budi dan Wali Kota Melbourne Jajaki Rencana Kerja Sama

Megapolitan
Optimis Prabowo-Gibran Bisa Menang Satu Putaran, AHY: Harus Kompak dan Kerja Keras

Optimis Prabowo-Gibran Bisa Menang Satu Putaran, AHY: Harus Kompak dan Kerja Keras

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Acara Perayaan Tahun Baru 2024 di Jalan Sudirman hingga Kawasan Monas

Pemprov DKI Siapkan Acara Perayaan Tahun Baru 2024 di Jalan Sudirman hingga Kawasan Monas

Megapolitan
Hujan Lebat di Jakarta, Status Pos Angke Hulu Siaga 3

Hujan Lebat di Jakarta, Status Pos Angke Hulu Siaga 3

Megapolitan
Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Rihani Divonis Tiga Tahun Penjara

Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Rihani Divonis Tiga Tahun Penjara

Megapolitan
Mahfud MD Berkunjung ke MTS di Bekasi, Warga Harap Kampungnya Jadi Makin Maju

Mahfud MD Berkunjung ke MTS di Bekasi, Warga Harap Kampungnya Jadi Makin Maju

Megapolitan
Kasus Pneumonia Anak Meningkat, Kapan Orangtua Perlu Waspada?

Kasus Pneumonia Anak Meningkat, Kapan Orangtua Perlu Waspada?

Megapolitan
DPRD DKI Larang Pemprov Pakai Gedung Sekolah untuk Gudang Logistik Pemilu 2024

DPRD DKI Larang Pemprov Pakai Gedung Sekolah untuk Gudang Logistik Pemilu 2024

Megapolitan
Mahfud MD Kunjungi MTS di Bekasi, Warga Bersorak 'Ganjar-Mahfud'

Mahfud MD Kunjungi MTS di Bekasi, Warga Bersorak "Ganjar-Mahfud"

Megapolitan
Rihana Divonis Empat Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Rihana Divonis Empat Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Megapolitan
Walkot Jaksel Bakal Sewa Gedung untuk Gudang Logistik Pemilu 2024 di Mampang dan Kebayoran Lama

Walkot Jaksel Bakal Sewa Gedung untuk Gudang Logistik Pemilu 2024 di Mampang dan Kebayoran Lama

Megapolitan
IPW Desak Polisi Tahan Firli Bahuri Usai Pemeriksaan Kedua

IPW Desak Polisi Tahan Firli Bahuri Usai Pemeriksaan Kedua

Megapolitan
Tertangkapnya Tiga Buruh Pengeroyok Sopir Truk Saat Demo UMK di Cikarang, Para Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Tertangkapnya Tiga Buruh Pengeroyok Sopir Truk Saat Demo UMK di Cikarang, Para Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com