JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto membantah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melarang pegawai negeri sipil (PNS) DKI mengantarkan anak-anaknya di hari pertama sekolah.
Sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengimbau seluruh orang tua untuk dapat mengantarkan anaknya di hari pertama sekolah. Sedangkan Basuki melarang PNS mengesampingkan pekerjaan utamanya demi mengantar sekolah.
"Jadi jangan dimaknai pak gubernur melarang. Setahu saya statement beliau tuh justru memberikan peluang kepada keluarga untuk mengantar anak sekolah," kata Sopan kepada Kompas.com, Jumat (15/7/2016).
"Tapi ingat, PNS juga punya tanggung jawab. Apalagi pelayanan publik, kan sama-sama harus berjalan," kata Sopan.
Sopan menjelaskan, imbauan mengantar anak ke sekolah jangan sampai membuat pelayanan publik terbengkalai. Selain itu, lanjut dia, anak-anak bisa diantar oleh suami atau istri yang tidak berstatus sebagai PNS.
Bahkan, lanjut dia, saudara yang dituakan lainnya juga bisa mengantar anaknya ke sekolah.
"Pak Ahok tuh cari win-win solution. Jadi satu sisi jangan ada pelayanan publik yang terganggu dan sisi lain murid juga perlu diantar. Kami harus mencari di tengah-tengahnya lah," kata Sopan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.