Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengurus Parpol Tingkat Pusat Dapat Langsung Daftarkan Calon ke KPUD

Kompas.com - 18/07/2016, 21:22 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Kelompok Kerja Pencalonan KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar, mengatakan, pimpinan partai politik di tingkat pusat dapat langsung mendaftaran calon pasangan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), termasuk ke KPU DKI Jakarta.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang berbunyi: "Dalam hal pendaftaran pasangan calon tidak dilaksanakan oleh pimpinan partai politik tingkat provinsi, pendaftaran pasangan calon yang telah disetujui partai politik tingkat pusat, dapat dilaksanakan oleh pimpinan partai politik tingkat pusat."

Dahliah pun kemudian menjelaskan maksud ketentuan tersebut.

"Misalnya ada parpol tingkat pusat sudah memutuskan mendukung menyetujui pasangan calon, tapi tidak ditindaklanjuti pendaftaran oleh parpol tingkat provinsi, maka boleh pendaftaran itu dilakukan oleh parpol tingkat pusat," ujar Dahliah di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2016).

Berdasarkan UU Pilkada tersebut, seluruh pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang didaftarkan pimpinan parpol tingkat provinsi harus mendapatkan surat persetujuan dari pengurus partai politik di tingkat pusat.

"Jadi, kalau ada parpol tingkat provinsi yang ingin mengajukan calon, dia sudah harus punya surat keputusan parpol tingkat pusat terkait dengan siapa yang dicalonkan. Itu dijadikan salah satu syarat dukungan," kata dia.

Begitu pun dengan pasangan calon yang diajukan gabungan parpol. Masing-masing pengurus parpol di tingkat pusat harus membuat surat keputusan tentang persetujuan pasangan calon yang akan diusung pada pilkada.

Selain itu, gabungan parpol tersebut juga harus mengeluarkan surat kesepakatan yang ditandatangani oleh para ketua dan sekretaris parpol di tingkat provinsi.

"Kalau ada calon yang diusung oleh gabungan parpol maka harus ada surat kesepakatan antarpimpinan parpol untuk mencalonkan si A dan si B. Setiap parpol yang bersepakat di dalamnya harus memiliki surat keputusan parpol tingkat pusat untuk menyetujui calon yang diusungnya," tutur Dahliah.

Ada pun jumlah minimal kursi di DPRD yang harus dimiliki untuk dapat mengusung pasangan calon pada Pilkada DKI 2017 adalah 22 kursi. Pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur DKI, baik jalur perseorangan maupun parpol, dibuka pada 19-21 September 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rumah 2 Lantai di Bogor Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 15 Juta

Rumah 2 Lantai di Bogor Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 15 Juta

Megapolitan
Soal Kans Duet dengan Anies di Pilkada Jakarta, Sandiaga: Enggak Ada Ajakan

Soal Kans Duet dengan Anies di Pilkada Jakarta, Sandiaga: Enggak Ada Ajakan

Megapolitan
Rumah Kosong 2 Lantai di Bogor Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

Rumah Kosong 2 Lantai di Bogor Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

Megapolitan
Dinas KPKP DKI Jakarta Periksa 79.786 Hewan Kurban, Seluruhnya Dinyatakan Sehat

Dinas KPKP DKI Jakarta Periksa 79.786 Hewan Kurban, Seluruhnya Dinyatakan Sehat

Megapolitan
Bisa Cemari Lingkungan, Pengusaha Konfeksi di Tambora Diminta Tak Buang Limbah Sembarangan

Bisa Cemari Lingkungan, Pengusaha Konfeksi di Tambora Diminta Tak Buang Limbah Sembarangan

Megapolitan
Jusuf Kalla Persilakan Anies Maju Pilkada Jakarta 2024

Jusuf Kalla Persilakan Anies Maju Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Ini, Warga: Perbedaan Hal Biasa

Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Ini, Warga: Perbedaan Hal Biasa

Megapolitan
Anies-Sandiaga Tak Berencana Duet Kembali pada Pilkada Jakarta

Anies-Sandiaga Tak Berencana Duet Kembali pada Pilkada Jakarta

Megapolitan
Namanya Diusulkan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta 2024, Anies: Mengalir Saja, Santai...

Namanya Diusulkan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta 2024, Anies: Mengalir Saja, Santai...

Megapolitan
Akrab dengan Sandiaga Saat Nobar, Anies Sebut Tak Bahas Pilkada Jakarta 2024

Akrab dengan Sandiaga Saat Nobar, Anies Sebut Tak Bahas Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Momen Anies Salami Jusuf Kalla Sambil Membungkuk dan Hormat ke Sandiaga Sebelum Nobar Film 'Lafran'

Momen Anies Salami Jusuf Kalla Sambil Membungkuk dan Hormat ke Sandiaga Sebelum Nobar Film "Lafran"

Megapolitan
Pengelola Jakarta Fair 2024 Siapkan Area Parkir di JIExpo Kemayoran, Bisa Tampung Puluhan Ribu Kendaraan

Pengelola Jakarta Fair 2024 Siapkan Area Parkir di JIExpo Kemayoran, Bisa Tampung Puluhan Ribu Kendaraan

Megapolitan
Seekor Sapi Masuk ke Tol Jagorawi, Lalu Lintas Sempat Macet

Seekor Sapi Masuk ke Tol Jagorawi, Lalu Lintas Sempat Macet

Megapolitan
10 Nama Usulan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta: Anies, Ahok, dan Andika Perkasa

10 Nama Usulan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta: Anies, Ahok, dan Andika Perkasa

Megapolitan
Video Viral Bule Hina IKN Ternyata Direkam di Bogor

Video Viral Bule Hina IKN Ternyata Direkam di Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com