Pada akhir kesaksian, penasihat hukum kembali menegaskan kepada Marlon, apakah ia melihat gerakan Jessica menaruh sianida dalam kopi Mirna atau tidak.
Marlon pun menjawab tidak. Sebab, ia mengaku tak memerhatikan Jessica selain saat bertugas menaruh dua coktail di meja Jessica.
Keterangan Marlon dilanjutkan dengan kesaksian pelayan lainnya, yakni Agus Triyono.
Adapun Agus merupakan penyaji es kopi vietnam di meja Jessica. Penyajian kopi pun langsung di meja, tepat di depan pelanggan.
Dari kesaksian Agus, setelah menyajikan kopi, ia pergi dan tak melihat Jessica lagi. Ia pun tak tahu menahu soal sianida dalam kopi Mirna itu.
Namun, ia mengaku sempat melihat keanehan dalam kopi Mirna.
"Saya habis istirahat, jam 17.30-an, saya kerja lagi keliling lihatin meja-meja. Pas lewat table 54, saya sempat lihat ada minuman yang aneh, terus bercanda ke teman saya, Rosi, 'Itu Ibunya minum jamu kunyit?' Saya bilang itu sambil bercanda. Enggak lama, Ibu itu kolaps," kata Agus.
(Baca juga: Jaksa Jelaskan Perubahan Warna Es Kopi Vietnam yang Ditunjukkan dalam Persidangan Jessica)
Ibu yang dimaksud Agus adalah Mirna. Saat Mirna tampak kolaps, kata dia, para pelayan kafe kaget dan langsung melakukan pertolongan.
Belum 50 persen
Lantas, bila tak ada yang tahu soal sianida, bagaimana jaksa membuktikan bahwa Jessica yang menaruh racun di gelas Mirna tersebut?
JPU, Ardito Muwardi, mengatakan bahwa fakta yang terungkap dalam persidangan Rabu itu kurang dari 50 persen.
Oleh karena itu, ia meminta media mengikuti persidangan secara runtun. Jaksa pun belum menampilkan rekaman kamera CCTV soal gelagat Jessica yang diduga ketika itu menaruh sianida ke gelas kopi.
"Nanti silakan teman-teman ikuti. Ini harus diikutin runtut. Kami akan simpulkan dalam surat tuntutan. Hakim akan simpulkan dalam surat putusan. Teman-teman media bisa sampaikan ke publik," tegas Ardito.
(Baca juga: Kuasa Hukum Jessica Pertanyakan Alat Bukti yang Belum Dihadirkan di Persidangan)
Mirna meninggal setelah meminum kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut.
Ia didakwa dengan dakwaan tunggal, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.