Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 27/07/2016, 11:33 WIB
Penulis Jessi Carina
|
EditorFidel Ali

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan ganjil genap di beberapa ruas jalan protokol bersifat fleksibel. Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Andri Yansyah mengatakan pengawasan yang dilakukan petugas Dishub dan polisi akan lebih longgar jika arus lalu lintas lancar.

"Kalau jalanan lancar, perlu enggak diperiksa satu per satu? Enggak perlu. Ganjil genap bisa masuk. Kalau arus padat, baru akan diperiksa," ujar Andri di Silang Barat Monas, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (27/7/2016).

Andri mengatakan inti dari sistem ganjil genap adalah untuk mengurai kemacetan. Sistem tersebut digunakan untuk mengantisipasi kemacetan sebelum Electronic Road Pricing (ERP) benar-benar diterapkan.

Sementara itu, uji coba sistem ganjil genap berlaku mulai 27 Juli sampai 26 Agustus 2016. Andri mengatakan belum ada sanksi terhadap pelanggar sistem ganjil-genap selama satu bulan ini.

Pada pekan pertama, mereka hanya membagi-bagikan pamflet berisi informasi ganjil-genap kepada pengendara mobil. Pada pekan kedua, petugas Dishub dan polisi mulai memberi teguran lisan kepada pelanggar. Pekan ketiga, pengendara yang melanggar akan diberikan teguran tertulis.

Andri mengatakan sanksi berupa tilang baru diberikan mulai 30 Agustus.

"Implementasinya tanggal 30 Agustus," ujar Andri. (Baca: Pengawasan Ganjil-Genap Masih "Manual", Kadishub Tidak Muluk-muluk soal Target)

Secara teknis, pembatasan kendaraan dengan sistem pelat ganjil-genap akan dilakukan dengan hanya memperbolehkan kendaraan dengan pelat genap melintas pada tanggal genap.

Sebaliknya, kendaraan dengan pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil. Kebijakan ini hanya diberlakukan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Soebroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda) dari Senin sampai Jumat, tepatnya pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke