Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bermain "Pokemon Go" di Pinggir Jalan, Ponsel Karyawati Dijambret

Kompas.com - 28/07/2016, 13:33 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hati-hati memakai ponsel untuk bermain game "Pokemon Go" di pinggir jalan. Bisa-bisa malah jadi sasaran pelaku penjambretan. Seperti yang dialami karyawati berinisial BU yang dijambret sepulang kerja di Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Saat sedang mengendarai sepeda motor, BU berhenti di pinggir jalan untuk bermain Pokemon. Tanpa disadari dari belakang dua pelaku jambret yang berboncengan Suzuki Shogun B 6995 KGS datang langsung menarik ponsel Samsung Galaxy E7 korban.

BU sempat terlibat tarik menarik saat mempertahankan ponselnya dengan pelaku yang dibonceng. Akhirnya pelaku dapat kabur membawa lari ponsel korban. Meski begitu, korban berani mengejar pelaku sambil berteriak 'jambret'.

"Yang dijambret memang sedang main itu (Pokemon), kemudian jadi kesempatan buat tersangka menjambret," kata Kepala Polsek Kelapa Gading Komisaris Argowiyono, di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (28/7/2016).

Argo mengatakan, saat korban mengejar dan berteriak jambret ada anggotanya yang sedang melaksanakan patroli. Anggota, menurutnya, kemudian ikut mengejar kedua pelaku.

"Tersangka kemudian salah masuk jalan dan masuk ke parkiran motor RS Gading Pluit, karena jalan itu buntu," ujar Argo.

Salah satu tersangka, AA alias AF ditangkap di lokasi. Sementara rekannya T alias A ditangkap beberapa jam kemudian. Argo menyatakan, hasil pemeriksaan, kedua tersangka sudah melakukan penjambretan sebanyak puluhan kali.

"Sudah beberapa kali di Pulogadung, Jakarta Timur dan di Jakarta Utara," ujar Argo.

Salah satu tersangka AA mengaku, memang mengincar korban yang sedang bermain ponsel di jalan. Ponsel yang dicuri pelaku kemudian dijual dengan harga miring.

"Uangnya buat makan, saya enggak ada kerjaan, sehari-hari ngamen doang," ujar AA.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku yang dibekuk dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (Baca: Demam "Pokemon Go" Landa Dunia, Waspadai Ladang Ranjau...)

Kompas TV Tangkap Pokemon dengan Pokemon Go
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com