Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Pelanggar pada Hari Kedua Uji Coba Ganjil-Genap Naik 113 Persen

Kompas.com - 29/07/2016, 11:36 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada hari kedua uji coba kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem pelat ganjil genap mengalami kenaikan pelanggaran, yakni sebanyak 113 persen.

Dari data yang dimiliki Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Kamis (28/7/2016) tercatat sebanyak 1.176 kendaraan yang berpelat nomor ganjil terkena teguran lisan pada pagi dan sore hari.

Sehari sebelumnya, hanya ada 553 pengendara mobil berpelat genap masuk ke kawasan ganjil genap pada pagi dan sore hari.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto menjelaskan peningkatan jumlah pelanggar pada hari kedua uji coba mungkin karena belum dikenakannya sanksi tilang kepada para pelanggar.

"Ya mungkin masyarakat tahu kepolisian hanya melakukan teguran lisan, sehingga mereka mengira tidak kena denda, jadi responnya belum maksimal," ujar Budiyanto ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (29/7/2016).

Budiyanto menambahkan, jika nanti sudah diberlakukan sanksi tilang bagi para pengendara yang melanggar sistem ganjil genap, jumlah pelanggar akan turun dengan sendirinya.

"Nanti mungkin akan turun (pelanggar). Nanti kan akan dikenai denda maksimal Rp 500.000 atau dua bulan kurungan penjara," ucapnya.

Budiyanto menjelaskan, pada hari kedua uji coba ganjil genap terdapat 1.176 pengendara mobil berpelat genap masuk ke kawasan ganjil genap. Mereka terjaring di lampu merah Kuningan, Mampang, CSW, Bundaran Senayan, Sarinah, Bundaran HI, Kebon Sirih, Patung Kuda dan Oteva.

Di lokasi tersebut terdapat 932 pelanggar yang terjaring. Sementara di kawasan Sudirman-Thamrin dari arah Blok M ke Kota hanya ada 15 pengendara yang melanggar aturan tersebut. Di arah sebaliknya, Kota ke Blok M, hanya terdapat 17 pelanggar.

Di kawasan Jalan Gatot Subroto dari arah Cawang ke Tomang dan sebaliknya, total ada 221 pelanggar.

Penerapan kebijakan ganjil genap merupakan kebijakan transisi sebelum diterapkannya jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).

Secara teknis, pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap akan dilakukan dengan hanya memperbolehkan kendaraan berpelat nomor genap melintas pada tanggal genap. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil.

Kebijakan ini hanya diberlakukan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Soebroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda) dari Senin sampai Jumat, tepatnya pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com