Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dishubtrans Konsisten Tindak Taksi Daring

Kompas.com - 01/08/2016, 16:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta konsisten melakukan penertiban angkutan sewa roda empat berbasis aplikasi yang belum mengantongi izin. Pada Sabtu (30/7), 11 unit kendaraan sewa berbasis aplikasi ditertibkan dan dikandangkan.

Wakil Kepala Dishubtrans DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, Minggu (31/7), membenarkan langkah tersebut. Upaya penertiban itu dilaksanakan sebagai tindak lanjut rangkaian rapat tentang angkutan sewa berbasis aplikasi.

Terakhir kali, dalam rapat di Menko Politik, Hukum, dan Keamanan, 1 Juni 2016, sudah disepakati kendaraan yang dioperasionalkan sebagai angkutan sewa harus mengurus izin sebagai angkutan sewa. Izin itu meliputi KIR di Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) dan Kartu Pengawasan di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP).

Data di Dishubtrans DKI Jakarta menyebutkan, dari 5.003 kendaraan yang telah direkomendasikan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan sebagai angkutan sewa berbasis aplikasi, baru 1.521 kendaraan yang melakukan pengujian di PKB Pulogadung. Kendaraan yang lolos uji 1.362 unit.

Dari kendaraan yang lulus uji KIR tersebut, lanjut Sigit, baru 568 kendaraan yang punya Kartu Pengawasan dari BPTSP. "Dishubtrans bersama Dirlantas Polda Metro Jaya melakukan pengawasan sampling untuk penegakan aturan," ujar Sigit.

Sesuai kesepakatan dengan penyelenggara angkutan sewa berbasis aplikasi, pihak yang tidak memiliki izin dilarang beroperasi. Jika kedapatan, lanjut Sigit, dikenakan sanksi penilangan dan stop operasi atau pengandangan.

Dalam penertiban, Sabtu (30/7), 11 unit kendaraan dikandangkan, terdiri dari Grab Car 7 unit, Uber Car 2 unit, dan Go Car 2 unit.

"Mobil-mobil itu dikandangkan karena tidak berizin, tidak dilengkapi buku KIR, dan tidak memiliki izin operasi berupa Kartu Pengawasan dari BPTSP," ujar Sigit.

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto, yang dihubungi terpisah, kemarin, membenarkan adanya langkah penertiban tersebut.

"Sesuai undang-undang, kami hanya mendampingi Dishub. Sebab, tidak ada masalah SIM dan STNK yang timbul sepanjang operasi tersebut. Semuanya melulu soal perizinan yang menjadi domain Dishub," tuturnya.

 Berita acara dan penahanan kendaraan dilakukan Dishubtrans. "Mobil dikandangin di Pulo Gebang," ucap Budiyanto.

Menggiurkan

Bisnis jasa angkutan berbasis aplikasi marak berkembang di Jakarta dan beberapa kota lain di Indonesia setidaknya dalam dua hingga tiga tahun terakhir. Iming-iming mendapatkan penghasilan tetap dan bonus bulanan menyebabkan sebagian orang rela meninggalkan pekerjaan lamanya demi menjadi tukang ojek sepeda motor daring ataupun sopir taksi daring. Bahkan, sebagian lagi berani membeli mobil secara kredit dan terjun ke bisnis ini.

Sebagian orang mengaku ikut bergabung dalam angkutan berbasis aplikasi tanpa berhimpun ke koperasi, organisasi, ataupun badan usaha yang mendapatkan izin angkutan apa pun. Mereka semata ikut terlibat sebagai penyedia jasa angkutan berbasis aplikasi itu untuk memperoleh penghasilan tambahan guna membayar cicilan kredit mobil.

Irvan (30), salah satunya, baru dua minggu ini bergabung dengan jasa angkutan berbasis aplikasi setelah dirinya mengkredit sebuah mobil minibus. Menurut dia, penghasilannya bekerja tidak cukup untuk membayar cicilan kredit mobil sehingga harus mencari penghasilan tambahan.

"Gaji saya kurang dari Rp 5 juta, cicilan mobil Rp 4 juta per bulan. Untuk membayar cicilan itu, saya gunakan mobil yang baru saya beli kredit sebagai angkutan aplikasi," ujarnya.

Irvan mengatakan telah memperhitungkan penghasilan dari angkutan aplikasi itu dalam sebulan bisa mencapai lebih dari Rp 4 juta setelah dipotong honor untuk sopir yang menjalankan mobil. "Pendapatan sebesar itu, kan, cukup untuk membayar cicilan mobil," ucapnya.

Beni (28), pegawai swasta yang baru mengalami pemutusan hubungan kerja, pun menggunakan pesangon yang diperoleh untuk membayar uang muka kredit mobil. Untuk selanjutnya, sambil mencari pekerjaan lagi, dia menggunakan mobilnya untuk angkutan beraplikasi.

"Saya juga pakai sopir untuk menjalankan angkutan aplikasi ini karena saya tidak bisa mengemudikan mobil. Saya juga harus mencari kerja lagi," tuturnya.

(HLN/MDN/WIN)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 1 Agustus 2016, di halaman 27 dengan judul "Konsisten Tindak Taksi Daring".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Megapolitan
Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com