Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Pengamen Rp 1 Miliar karena Salah Tangkap, Polda Metro Lakukan Evaluasi

Kompas.com - 02/08/2016, 18:05 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua korban salah tangkap, Andro dan Nurdin, dalam kasus pembunuhan Dicky Maulana, pengamen di Cipulir pada 2013 silam mengugat negara untuk ganti rugi.

Gugatan ini setelah Mahkamah Agung menguatkan putusan bebas keduanya di tingkat banding pada tahun ini. Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan pihaknya akan mengevaluasi agar kasus serupa tak terjadi lagi dikemudian hari.

"Evaluasi ke dalam kami lakukan. Sebenernya apa sih yang terjadi, itu nanti dari direktur yang bersangkutan melaporkan langsung kepada pimpinan tentunya ke depan akan sebagai bahan evaluasi untuk pimpinan ke depan agar tidak terjadi hal yang diinginkan," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/8/2016).

Menurut Awi dalam kasus itu pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan proses yang berlaku.

"Karena kan mekanisme proses yang berjalan, kasus sebelum menjadi LP harus dipaparkan untuk penyidikan, saat penyidikan kan digelar terjadi apa yang terjadi? Kalau sudah P21 kan tugas polisi selesai, kemudian sudah putus di tingkat pertama sudah putus juga. Tapi kemudian di tingkat Pengadilan Tinggi dan bandingnya kalah, ya itu yang terjadi," ucapnya.

Awi pun mengungkapkan pihak Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan ganti rugi dari kedua korban tersebut. Untuk itu pihaknya telah menyiapkan penasihat hukum dari Bidang Hukum Polda Metro Jaya.

Mengenai pemulihan nama baik kedua pengamen tersebut, Awi belum bisa memastikannya. Menurut dia pihak kepolisian masih menunggu hasil persidangan dari gugatan kedua pengamen tersebut.

"Terkait pemulihan nama baik, kami ikuti semua atas perintah hakim. Kami negara hukum, namanya negara hukum, hukum adalah yang tertinggi ya kita junjung. Kalau perintahnya hakim memerintahkan demikian ya kita siap, makanya dari awal kan polisi sudah siap menghadapi," kata Awi.

Andro dan Nurdin menggugat negara untuk mengganti rugi senilai Rp 1 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ditujukan kepada Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kementerian Keuangan. (Baca: Korban Salah Tangkap Gugat Negara Ganti Rugi Rp 1 Miliar)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com