Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi Land Cruiser Tertangkap Miliki Tiga Pelat Nomor, Ini Kata Kasubdit Gakkum Polda

Kompas.com - 02/08/2016, 20:28 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan kebijakan ganjil genap saat ini masih dalam tahap sosialisasi. Namun, pagi tadi, sebuah mobil Toyota Land Cruiser kedapatan memiliki tiga pelat nomor polisi berbeda yang terpasang secara bertumpuk di kendaraan untuk mengakali petugas.

Terungkapnya kepemilikan tiga plat untuk satu kendaraan ini berawal saat petugas Dishub melihat mobil Land Cruiser bernopol B 1541 SJO melintas di kawasan Bundaran HI, sekitar pukul 08.00 WIB. Mendapati nomor polisinya tidak sesuai dengan tanggal genap, kendaraan tersebut dihentikan petugas.

Menanggapi hal itu, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan dirinya belum mengetahui adanya laporan mengenai hal tersebut.

"Saya enggak tahu mobil yang mana, belum ada laporan. Tidak ada (mobil Land Cruiser) saya cek di kantor," ujar Budiyanto saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/8/2016).

Budiyanto pun mengungkapkan saat masa uji coba ganjil genap ini belum dikenakan sanksi tilang bagi pelanggar.

Ia pun mengatakan bagi pemalsu pelat kendaraan juga hanya akan dikenai sanksi teguran saat masa uji coba. Namun, jika ada pengendara yang memalsukan surat-surat tanda kendaraan bermotor baru akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kalau pemalsuan itu berkaitan dengan surat-surat. Kalau pelat nomor pelanggaran lalu lintas biasa, TNKB tidak sesuai spektek seperti diatur dalam Pasal 280 ayat 1. Sanksi pidana 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Selama uji coba kami hanya memberikan teguran lisan," ucapnya.

Adapun bunyi Pasal 280 ayat 1 UU Lalu lintas yakni: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). (Baca: Land Cruiser Gunakan Tiga Pelat Nopol Tertangkap di Bundaran HI)

Sebelumnya, Staf Sekretariat Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrnas) DKI Jakarta, Intan Berlian, mengatakan mobil Land Cruiser bernopol B 1541 SJO diberhentikan petugas Dishub di kawasan Bundaran HI.

Saat dicek terdapat dua pelat yang tertumpuk di belakang plat awal, dua pelat tersebut tertera nopol B 1344 SGO dan B 1283 RFR. Pengendara mengaku mobil merupakan mobil dinas dan dua nomor plat lain juga milik kendaraan dinas instansinya bekerja.

"Pemilik kendaraan langsung ditilang karena ini pemalsuan plat kendaraan. Sekarang mobil dan pengendaranya dibawa ke Ditlantas Polda untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya. (Baca: Ahok Ingin Pelanggar Aturan Pelat Nomor "Dibully" di Medsos)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bahas Diskriminasi di Dunia Kerja pada Hari Buruh, Aliansi Perempuan: Muka Jelek, Eh Tidak Diterima...

Bahas Diskriminasi di Dunia Kerja pada Hari Buruh, Aliansi Perempuan: Muka Jelek, Eh Tidak Diterima...

Megapolitan
Ribuan Polisi Amankan Aksi May Day, Kapolres: Tidak Bersenjata Api untuk Layani Buruh

Ribuan Polisi Amankan Aksi May Day, Kapolres: Tidak Bersenjata Api untuk Layani Buruh

Megapolitan
Korban Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan, Jasad Mengapung 2,5 Kilometer dari Titik Kejadian

Korban Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan, Jasad Mengapung 2,5 Kilometer dari Titik Kejadian

Megapolitan
Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang, Lalin Sempat Tersendat

Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang, Lalin Sempat Tersendat

Megapolitan
Jalanan Mulai Ditutup, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta Saat Ada Aksi 'May Day'

Jalanan Mulai Ditutup, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta Saat Ada Aksi "May Day"

Megapolitan
Massa Aksi 'May Day' Mulai Berkumpul di Depan Patung Kuda

Massa Aksi "May Day" Mulai Berkumpul di Depan Patung Kuda

Megapolitan
Rayakan 'May Day', Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Rayakan "May Day", Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Megapolitan
Pakar Ungkap 'Suicide Rate' Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Pakar Ungkap "Suicide Rate" Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Megapolitan
Kapolda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi 'May Day'

Kapolda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi "May Day"

Megapolitan
3.454 Personel Gabungan Amankan Aksi “May Day” di Jakarta Hari Ini

3.454 Personel Gabungan Amankan Aksi “May Day” di Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Ada Aksi “May Day”, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Sekitar GBK dan Patung Kuda

Ada Aksi “May Day”, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Sekitar GBK dan Patung Kuda

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati” di Cipayung Depok | Polisi Temukan Tisu “Magic” di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

[POPULER JABODETABEK] Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati” di Cipayung Depok | Polisi Temukan Tisu “Magic” di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDI-P

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDI-P

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com