Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemalsu Kosmetik untuk Jadi Bahan Makanan dan Pelembab Ditangkap Polisi

Kompas.com - 05/08/2016, 15:51 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Subdit Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membekuk FL (28) lantaran memalsukan pruduk komestik. Pelaku, membuat kosmetik dengan dicampur zat pewarna untuk pembuat makanan agar warna produknya terlihat cerah.

"Untuk bahan menggunakan sejenis powder yang dicampur dengan zat pewarna. Hal itu untuk menarik perhatian sehingga akan berwarna cerah," ujar Kanit V Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Bintoro di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/8/2016).

Selain itu, lanjut Bintoro, pelaku dalam memasarkan produk kosmetiknya menyertakan merek produk kosmetik terkenal yaitu HN. Hal itu, agar lebih menarik minat para konsumennya.

"Pelaku menggunakan merek HN yang juga salah satu merek terkenal, dia membuat itu secara otodidak dan pasarkan dengan mendompleng merek terkenal," ucapnya.

Selain memalsukan bahan pembuat kosmetik, pelaku juga memalsukan labelnya. Label tersebut ia buat dengan cara mencontoh label asli milik HN. Sementara itu, kosmetik palsu ini dijual di situs jual beli online dan pasar Asemka, Jakarta Barat.

"Yang bersangkutan telah rugikan masyarakat, khususnya wanita yang gunakan alat ini sebagai pelembab atau cream," kata Bintoro. (Baca: Kosmetik Palsu Buatan Pabrik Rumahan di Bandung Bikin Kulit Kendur )

Pelaku ditangkap polisi di Jalan Raya Villa Mutiara Pluit, Kelurahan Periuk, Kecamatan Jati Uwung, Kota Tangerang, Kamis (28/7/2016) lalu. Usai menangkap pelaku, polisi menuju rumah Perumahan Villa Tomang Baru Blok G1 Nomor 12, Kecamatan Pasar Kemis, Tangerang, yang dijadikan tempat pembuatan dan penyimpanan bahan-bahan kosmetik.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 197 dan Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar serta Pasal 62 ayat (1 ) dan Pasal 9 ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar. (Baca: Masyarakat Kelas Bawah Jadi Konsumen Produk Kosmetik Palsu)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Megapolitan
Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Megapolitan
Expander 'Nyemplung' ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Expander "Nyemplung" ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Megapolitan
Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Megapolitan
Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com