JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen Lion Group menjawab keluhan Serikat Pekerja Asosiasi Pilot Lion Group (SP-APLG) mengenai pekerjaan mereka di Lion Air.
Serikat Pekerja Asosiasi Pilot Lion Group (SP-APLG) yang menyebutkan pilot tidak pernah diangkat sebagai karyawan tetap dan dikenakan penalti hingga Rp 7 miliar jika mengundurkan diri.
Head of Corporate Legal Lion Group Harris Arthur Hedar mengatakan, ada aturan perusahaan yang menempatkan status pilot selama bekerja di maskapai Lion Air.
"Kalau dia pegawai biasa, peraturannya berbeda. Mereka itu pilot, eksklusif. Ada sistem kontrak kerja memang."
"Selama mereka melaksanakan kewajiban dalam kontrak tersebut, mereka mendapatkan hak-haknya, kok," kata kepada Kompas.com, Senin (8/8/2016) pagi.
Harris menjelaskan, ada dua macam kontrak yang ditawarkan kepada pilot di maskapai Lion Air. Kontrak jenis pertama adalah calon pilot mengikuti pendidikan pilot terlebih dahulu.
Setelah lulus dari pendidikan pilot, mereka masuk dalam ikatan dinas dengan masa kontrak rata-rata di atas lima tahun, dengan masa kontrak maksimal sepuluh tahun.
Sedangkan kontrak jenis kedua berlaku bagi pilot yang sudah menempuh pendidikan dan merupakan pilot dari maskapai lain yang baru mau bergabung dengan Lion Group.
Untuk pilot seperti ini, masa kontrak yang ditawarkan lebih singkat, yakni tiga tahun. Kedua jenis masa kontrak ini bisa diperpanjang oleh manajemen.
Terkait status karyawan kontrak yang disebut tidak bisa diangkat menjadi karyawan tetap, dibantah oleh Harris.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.