Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Lion Group Terkait Status Pilot Selama Bekerja di Lion Air

Kompas.com - 08/08/2016, 11:25 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen Lion Group menjawab keluhan Serikat Pekerja Asosiasi Pilot Lion Group (SP-APLG) mengenai pekerjaan mereka di Lion Air.

Serikat Pekerja Asosiasi Pilot Lion Group (SP-APLG) yang menyebutkan pilot tidak pernah diangkat sebagai karyawan tetap dan dikenakan penalti hingga Rp 7 miliar jika mengundurkan diri.

Head of Corporate Legal Lion Group Harris Arthur Hedar mengatakan, ada aturan perusahaan yang menempatkan status pilot selama bekerja di maskapai Lion Air.

"Kalau dia pegawai biasa, peraturannya berbeda. Mereka itu pilot, eksklusif. Ada sistem kontrak kerja memang."

"Selama mereka melaksanakan kewajiban dalam kontrak tersebut, mereka mendapatkan hak-haknya, kok," kata  kepada Kompas.com, Senin (8/8/2016) pagi.

Harris menjelaskan, ada dua macam kontrak yang ditawarkan kepada pilot di maskapai Lion Air. Kontrak jenis pertama adalah calon pilot mengikuti pendidikan pilot terlebih dahulu.

Setelah lulus dari pendidikan pilot, mereka masuk dalam ikatan dinas dengan masa kontrak rata-rata di atas lima tahun, dengan masa kontrak maksimal sepuluh tahun.

Sedangkan kontrak jenis kedua berlaku bagi pilot yang sudah menempuh pendidikan dan merupakan pilot dari maskapai lain yang baru mau bergabung dengan Lion Group.

Untuk pilot seperti ini, masa kontrak yang ditawarkan lebih singkat, yakni tiga tahun. Kedua jenis masa kontrak ini bisa diperpanjang oleh manajemen.

Terkait status karyawan kontrak yang disebut tidak bisa diangkat menjadi karyawan tetap, dibantah oleh Harris.

Menurut dia, manajemen Lion Group menerapkan masa kontrak kepada pilot untuk melihat bagaimana kinerja mereka. Jika dirasa memenuhi syarat, pilot berstatus karyawan kontrak itu bisa diangkat sebagai karyawan tetap.

"Bisa diangkat sebagai karyawan tetap, jika saat masa kontrak mereka habis, tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan," ujar Harris.

Perihal uang penalti yang mencapai Rp 7 miliar, Harris menyebutkan, sudah diatur dalam perjanjian kontrak antara calon pilot dengan pihak perusahaan sebelumnya.

Jika ada uang penalti hingga miliaran rupiah, tidak lepas dari perhitungan biaya pendidikan pilot yang ditanggung oleh perusahaan.

"Memang ada aturannya. Kalau anda keluar sebelum kontrak habis, anda akan kena penalti. Wajar, dong. Kalau biaya pendidikan mereka habis satu miliar, ya dihitung segitu. Kontrak ini berlaku umum, kok," ujar Harris.

Sebelumnya, pihak SP-APLG di LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Jakarta pada Minggu (7/8/2016) menceritakan pengalaman mereka bekerja di Lion Air. Beberapa pilot dari 14 yang dipecat oleh Lion Air mengaku tidak diberikan kesempatan oleh perusahaan.

Kesempatan yang dimaksud adalah jenjang karir, dari pilot berstatus karyawan kontrak menjadi karyawan tetap, dan nominal penalti yang terlampau tinggi.

Beberapa hal itulah yang memicu belasan pilot Lion Air melakukan penundaan penerbangan pada 10 Mei 2016 lalu, yang berujung pada pemecatan mereka karena dianggap melanggar aturan dan mencemarkan nama baik perusahaan.

Kompas TV Lion Air Diminta Benahi Sektor Internal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com