JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Unit Pengelola Perparkiran Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) Jakarta Selatan, Ferdinson, mengatakan, pihaknya akan segera mengambil alih perparkiran di kawasan Kemang.
"Kami mau koordinasi sama lurah, camat, sama pengelola gedung," kata Ferdinson saat dihubungi, Senin (8/8/2016).
Ferdinson menyebutkan, perparkiran yang akan diambil alih oleh Dishubtrans adalah yang berada di sepanjang ruas jalan atau on-street parking. Area parkir semacam itu antara lain berada di sepanjang Jalan Kemang Raya dan Jalan Taman Kemang.
Saat ini pihaknya sudah mengelola kedua ruas jalan itu tetapi hanya dari pukul 07.00 hingga 18.00 dengan besaran tarif Rp 2.000 untuk motor dan Rp 4.000 untuk mobil. Hal ini sudah sesuai dengan Pergub Nomor 64 Tahun 2011 tentang Tempat Parkir Umum di Lokasi Milik Pemerintah.
"Karena kami nggak sampai malam jadinya pas malam ramai itu dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab," katanya.
Ferdinson mengakui, pihaknya sudah sering menerima keluhan soal mahalnya pungutan parkir liar itu. Karena itu, ke depan pihaknya akan mengelola parkir di kawasan itu selama 24 jam.
Persoalan parkir liar di kawasan Kemang telah dikeluhkan masyarakat. Pengunjung restoran dan kafe di kawasan tersebut dimintai tarif dari Rp 20.000 hingga Rp 50.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.