JAKARTA, KOMPAS.com - Psikiater forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Natalia Widiasih Raharjanti mengungkapkan Jessica Kumala Wongso mengetahui risiko dari kasus yang menimpanya. Hal itu diungkapkan Jessica saat diperiksa psikiater forensik.
Tim psikiater forensik, kata Natalia, menanyakan Jessica soal kemungkinan terburuk dari kasusnya.
"Dia jawab, 'kalau saya benar dituduh, hukumannya penjara, seumur hidup atau sampai mati'," kata Natalia menirukan omongan Jessica, PN Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2016).
Natalia kembali bertanya kepada Jessica soal upayanya untuk bisa lolos dari kasus ini. Jessica menjawab bahwa ia memiliki kuasa hukum untuk membela kasusnya.
"Dia bilang, 'saya punya hak ingkar dan kuasa hukum yang bela saya dan akan dibantu selama proses'," kata Natalia. (Baca: Alasan Pemeriksaan Jessica Tak Gunakan "Lie Detector")
Wayan Mirna Salihin meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.