JAKARTA, KOMPAS.com - Psikiater forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), dr Natalia Widiasih Raharjanti, mengungkapkan bahwa inkonsistensi keterangan Jessica Kumala Wongso, terdakwa tunggal dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, tidak bisa disimpulkan dia telah melakukan kejahatan.
Jessica disebutkan memiliki enam keterangan yang tidak konsisten.
Otto Hasibuan, pengacara Jessica, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2016), menanyakan kepada Natalia, saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum, apakah inkonsistensi keterangan Jessica bisa disimpulkan bahwa gadis itu telah melakukan kejahatan.
Natalia menjawab bahwa laporan inkonsistensi yang dibuatnya tidak dapat menyimpulkan hal tersebut.
"Kalau data inkonsitensi merupakan upaya mental melindungi sesuatu," kata Natalia. Namun Natalia tak mengetahui apa yang ditutupi Jessica.
Natalia mengaku hanya membeberkan enam keterangan inkonsistensi tersebut. Salah satu pernyataan Jessica yang inkonsisten adalah saat dia menyatakan bahwa dirinya membantu menggoyangkan tubuh Mirna saat Mirna kejang-kejang setelah minum es kopi vietnam yang dibelikan Jessica di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, pada 6 Januari 2016.
Namun dari rekaman CCTV tidak tampak Jessica menggoyangkan tubuh Mirna.
Mirna akhirnya meninggal dalam peristiwa itu dan Jessica kemudian dijadikan terdakwa. Ia dituduh telah melakukan pembunuhan berencana dalam kasus tersebut.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.