JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Moechgiyarto meminta para Kapolres hingga Kapolsek mengamati tindak tanduk bawahannya di luar jam dinas. Hal tersebut agar kejadian seperti yang dilakukan VVS (22), anggota Direktorat Sabhara Polda Metro Jaya yang membobol mesin anjungan tunai mandari (ATM), tidak terulang lagi.
"Jelas ada instruksi Kapolda. Para Kasatker dan Kapolres jajaran di wilayah hukum Polda untuk memperhatikan anak buahnya di luaran. Ini perbuatan anggota harus diawasi, melakukan pengawasan melekat minimal dilakukan pembinaan sehingga jangan terulang kejadian berikutnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/8/2016).
Awi mengatakan, dalam rapat analisa dan evaluasi, Kapolda Metro Jaya mengungkapkan akan menindak tegas jika ada anggotanya yang berbuat pidana. Sanksi terberat bagi anggota yang melakukan tindak pidana bisa dipecat dari institusi Polri.
"Kalau melanggar harus tegas, kalau perlu dicopot ya dicopot," ucapnya.
Ia menyampaikan, Kapolda Metro Irjen Pol Moechgiyarto memerintahkan Dir Sabahara Polda Metro Jaya untuk menelusuri apakah VVS pernah berbuat pidana lainnya atau tidak. Dalam introgasi awal VVS mengaku baru sekali melakukan percobaan pembobolan mesin ATM.
Peristiwa pembobolan itu bermula saat VVS (22) bersama temannya M (15) membobol mesin ATM di kawasan Kertasari, Pebayuran, Bekasi pada Rabu kemarin sekitar pukul 02.45 WIB. Keduanya mencoba membobol mesin ATM dengan cara mengelas mesin tersebut.
Namun aksi itu diketahui pihak kepolisian lalu terjadi kejar-kejaran hingga akhirnya mobil yang ditumpangi VVS dan M menabrak pohon dan ruko yang berada di dekat lokasi kejadian. Akibat tabrakan tersebut VVS mengalami luka-luka dan M tewas di lokasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.